Tiga Pekan Lagi, Baiq Nuril Ajukan PK

5 Desember 2018 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril saat wawancara eksklusif dengan kumparan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril saat wawancara eksklusif dengan kumparan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Eks tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril, telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Salinan putusan itu diterima melalui perantara Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (4/12).
ADVERTISEMENT
Setelah mendapat salinan kasasi, Joko Jumadi, pengacara Baiq Nuril, mengatakan akan menyusun memori peninjauan kembali (PK) sebagai upaya agar kliennya terbebas dari jerat hukum. "Kami rencanakan sekitar tiga minggu lagi (mengajukan PK)," ujar Joko dalam keterangannya yang diterima kumparan, Rabu (5/12).
Joko belum mau mengungkapkan novum apa yang akan diajukan pada upaya hukum PK. "Masih kami diskusikan," ujar Joko.
Baiq Nuril dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kasus yang menimpa Nuril terjadi pada tahun 2012.
Dia merekam pembicaraan dengan Muslim, yang merupakan Kepala SMAN 7 Mataram saat itu. Percakapan itu direkam Nuril lantaran Muslim kerap melontarkan ucapan yang mengandung asusila. Nuril risih dan merasa terganggu serta terancam.
Lipsus Baiq Nuril Melawan. (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lipsus Baiq Nuril Melawan. (Foto: kumparan)
Kasus tersebut mencuat pada Desember 2014. Saat itu, seorang rekan Nuril yang bernama Imam Mudawin meminjam telepon genggam Nuril. Imam menemukan rekaman itu dan kemudian menyalinnya.
ADVERTISEMENT
Setelah disalin, rekaman bernada asusila itu seketika menyebar luas ke sejumlah guru maupun siswa. Muslim ketar-ketir dan malu lantaran namanya merasa dicemarkan. Dia melaporkan Nuril ke polisi.
Atas laporan itu, Nuril sempat menjadi tahanan di Polda NTB. Kasus tersebut kemudian disidang di Pengadilan Negeri Mataram. Majelis hakim membebaskan Nuril dari semua dakwaan.
Majelis hakim PN Mataram tidak menemukan unsur pidana pelanggaran UU ITE. Nuril cukup lega dengan hasil putusan pengadilan tingkat pertama itu. Sayangnya, jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung.
Pada 26 September 2018, majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum. Nuril dijatuhi penjara enam bulan. Putusan kasasi itu kemudian heboh. Publik ramai-ramai mendukung upaya Nuril terlepas dari jerat hukum.
ADVERTISEMENT