Tiga Penyuap Bupati Purbalingga Nonaktif Dituntut 3,5 Tahun Penjara

8 Oktober 2018 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Purbalingga Tasdi resmi ditahan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Purbalingga Tasdi resmi ditahan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK menuntut tiga orang pengusaha yang menyuap Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. Ketiganya, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinita, dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 3,5 tahun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, jaksa menuntut mereka membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan untuk Librata dan Ardirawinata, sedangkan untuk Hamdani denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mereka dituntut karena dinilai terbukti menyuap Tasdi sebesar Rp 115 juta.
"Telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Takdir Suhan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/10).
Ketiga terdakwa menyuap Tasdi diduga diberikan agar memenangkan tender proyek pembangunan Islamic Centre tahap II di Purbalingga. Perkara tersebut berawal pada tahun 2017.
Kala itu, Librata bertemu dengan Tasdi dan menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan proyek di Purbalingga. Tasdi menyanggupi dengan kesepakatan ada commitment fee dari pengerjaan proyek tersebut. Librata lalu menginformasikan hal tersebut kepada Hamdani dan Ardirawinita. Ketiganya kerap bekerja sama dalam mengerjakan sebuah proyek.
ADVERTISEMENT
Tasdi menyampaikan kesepakatan itu kepada Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto, untuk mengusahakan perusahaan Librata mendapatkan proyek di Purbalingga.
Pada 3 Mei 2018, Tasdi melakukan pertemuan dengan Librata bersama dengan Hamdani Kosen, Hadi Nababan dan Ardirawinita Nababan. Di akhir pertemuan itu, Tasdi menyampaikan sesuatu kepada Librata terkait kesepakatan fee.
"Mau wayangan nih," kata jaksa menirukan ucapan Tasdi kepada Librata.
OTT bupati Purbalingga (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
OTT bupati Purbalingga (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Librata yang tidak mengerti bahasa isyarat itu kemudian bertanya kepada Hadi. Hadi menjelaskan bahwa 'wayangan' yang dimaksud Tasdi adalah agar menyiapkan uang Rp 25 juta. Setelah itu, Librata menyampaikan kepada kontraktor lainnya, kemudian mereka bersepakat untuk menyanggupinya.
Esok harinya, uang diberikan Librata kepada Tasdi melalui ajudan Tasdi bernama Bimatama Setya, namun uang yang diberikan hanya Rp 15 juta.
ADVERTISEMENT
Pada pemberian tahap kedua, Hadi menghubungi Librata untuk menanyakan sisa uang dari Rp 500 juta yang belum diberikan kepada Tasdi. Namun Librata dan dua pengusaha lainnya bersepakat hanya akan memberikan Rp 100 juta.
Pada 5 Juni 2018, uang Rp 100 juta diserahkan Ardirawinita kepada Tasdi melalui Hadi. Penyerahan uang dilakukan di lokasi proyek. Tak lama setelah penyerahan itu, KPK melakukan penangkapan terhadap ketiganya beserta Tasdi.
Atas tindakan suap yang dilakukan, Librata, Ardirawinata, dan Hamdani dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.