Tiga Penyuap Bupati Purbalingga Nonaktif Divonis 3,5 Tahun Penjara

31 Oktober 2018 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu sidang (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim tindak pidana korupsi Semarang telah menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada tiga orang pengusaha yang terbukti menyuap Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. Ketiganya adalah Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinita.
ADVERTISEMENT
Selain dihukum pidana, Librata dan Ardirawinata juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Hamdani diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Vonis untuk Librata Nababan, Ardirawinata Nababan dan Hamdani Kosen selaku pemberi, masing-masing diputus pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," kata jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (31/10).
Tiga pengusaha itu dinilai terbukti memberikan uang suap Rp 115 juta kepada Tasdi. Suap dilakukan agar Tasdi memberikan proyek pembangunan Islamic Centre tahap II di Purbalingga kepada tiga pengusaha tersebut.
Pemberian uang Rp 115 juta dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 15 juta dan Rp 100 juta. Sementara uang suap Rp 115 juta merupakan bagian dari komitmen fee Rp 500 juta yang diminta Tasdi kepada kepada tiga pengusaha tersebut.
ADVERTISEMENT
Librata, Ardirawinata, dan Hamdani dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ilustrasi Sidang Tipikor. (Foto: Nikolaus Harbowo	)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sidang Tipikor. (Foto: Nikolaus Harbowo )
Dalam persidangan terpisah dengan kasus yang sama, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto. Ia juga didenda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Hadi dinilai terbukti telah menjadi perantara penerimaan suap Rp 115 juta untuk Bupati Tasdi. Suap berasal dari tiga pengusaha yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinita.
Hadi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Atas putusan itu, ujar Takdir, atas putusan itu jaksa penuntut umum KPK menyatakan masih pikir-pikir. "Para terdakwa semuanya menyatakan pikir-pikir," tuturnya.
Latar Belakang Perkara
Perkara tersebut berawal pada tahun 2017. Kala itu, Librata bertemu dengan Tasdi dan menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan proyek di Purbalingga. Tasdi menyanggupi dengan kesepakatan ada commitment fee dari pengerjaan proyek tersebut.
Librata lalu menginformasikan hal tersebut kepada Hamdani dan Ardirawinita. Ketiganya kerap bekerja sama dalam mengerjakan sebuah proyek.
Tasdi menyampaikan kesepakatan itu kepada Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto, untuk mengusahakan perusahaan Librata mendapatkan proyek di Purbalingga.
Bupati Purbalingga Tasdi dikawal petugas KPK. (Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Purbalingga Tasdi dikawal petugas KPK. (Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Pada 3 Mei 2018, Tasdi melakukan pertemuan dengan Librata bersama dengan Hamdani Kosen, Hadi Nababan dan Ardirawinita Nababan. Di akhir pertemuan itu, Tasdi menyampaikan sesuatu kepada Librata terkait kesepakatan fee.
ADVERTISEMENT
Librata yang tidak mengerti bahasa isyarat itu kemudian bertanya kepada Hadi. Hadi menjelaskan bahwa 'wayangan' yang dimaksud Tasdi adalah agar menyiapkan uang Rp 25 juta. Setelah itu, Librata menyampaikan kepada kontraktor lainnya, kemudian mereka bersepakat untuk menyanggupinya.
Esok harinya, 4 Mei 2018, uang diberikan Librata kepada Tasdi melalui ajudan Tasdi bernama Bimatama Setya, namun uang yang diberikan hanya Rp 15 juta.
Pada pemberian tahap kedua, Hadi menghubungi Librata untuk menanyakan sisa uang dari Rp 500 juta yang belum diberikan kepada Tasdi. Namun Librata dan dua pengusaha lainnya bersepakat hanya akan memberikan Rp 100 juta.
Pada 5 Juni 2018, uang Rp 100 juta diserahkan Ardirawinita kepada Tasdi melalui Hadi. Penyerahan uang dilakukan di lokasi proyek. Tak lama setelah penyerahan itu, KPK melakukan penangkapan terhadap ketiganya beserta Tasdi.
ADVERTISEMENT