Yusril Ihza Mahendra, MK

Tim 01 Jawab soal ILC Tak Tayang: Tak Terkait Hasil Pilpres dan Jokowi

18 Juni 2019 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf turut membantah tuduhan-tuduhan tim Prabowo-Sandi soal poin pembatasan kebebasan media dan pers dalam materi gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Salah satunya soal program tvOne, Indonesia Lawyers Club (ILC), yang sempat tidak tayang dianggap mengalami tekanan di masa Pilpres 2019. Merespons itu, tim hukum 01 menilai program TV itu tak ada kaitannya dengan Jokowi-Ma'ruf dan hasil Pilpres.
"Terkait program-program tvOne tidak ada sangkut pautnya dengan pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf), karena tvOne merupakan entitas korporasi yang memiliki struktur kepemilikan, pengurus, serta tata kelola perusahaan yang berlaku di internal mereka," ucap anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Tak hanya ILC, tim Jokowi juga mengkritisi dalil tidak diliputnya reuni 212 oleh media mainstream dalam gugatan ke MK. Menurut Wayan, justru meminta reuni 212 diliput adaalah melawan kebebasan pers.
ADVERTISEMENT
"Keinginan pemohon agar media utama meliput reuni 212 secara a contrario justru dapat dikategorikan sebagai upaya untuk melawan kebebasan pers itu sendiri," tuturnya.
Wayan menyebut kebebasan pers dilindungi UU tentang Pers dan diawasi oleh Dewan Pers. Jika Prabowo-Sandi menuduh media mainstream tidak independen dengan tidak mempublikasikan reuni 212, maka secara hukum harusnya mengadu ke Dewan Pers.
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Kerja Dewan Pers sama sekali tidak terkait dengan pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf) karena Dewan Pers bersifat independen," kata Wayan.
Kemudian soal pemblokiran situs jurdil2019 yang juga dijadikan materi gugatan tim Prabowo-Sandi, menurut tim Jokowi hal itu adalah kewenangan Bawaslu yang dieksekusi Kominfo.
"Berdasarkan pada uraian di atas, tampak jelas dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum dan tidak ada hubungannya dengan pihak terkait dalam konteks Pilpres. Karenanya beralasan bagi Mahkamah untuk menolak dalil-dalil pemohon a quo karena tidak beralasan secara hukum," paparnya.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten