Tim 01: Tudingan Prabowo soal Polisi Tak Netral Asumtif dan Tak Jelas

17 Juni 2019 18:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Polisi Foto: Antara/Nyoman Budhiana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polisi Foto: Antara/Nyoman Budhiana
ADVERTISEMENT
Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandi, dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), menganggap ada campur tangan polisi dan intelijen dalam kemenangan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi menurut kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dalam jawaban sebagai pihak terkait di MK, tudingan yang disebut sebagai aparat tidak netral tersebut tidak berdasar.
"Dalil pemohon (Prabowo-Sandi) mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius, karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar," bunyi jawaban kuasa hukum 01 terhadap gugatan Prabowo seperti yang termuat dalam website MK, Senin (17/6).
Gugatan Prabowo-Sandi di MK. Foto: Nunki Pangaribuan/kumparan
"Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas dan spesifik kejadian pelanggaran seperti apa yang dilakukan aparat kepolisian dan intelijen? di mana terjadinya? kapan waktunya? bagaimana kejadiannya? siapa pelakunya? bagaimana akibat dan hubungannya terhadap perolehan suara paslon?," lanjut isi jawaban kubu Jokowi-Ma'ruf.
(Ketua Tim Hukum 01 Yusril Ihza Mahendra mempersilakan kumparan mengutip dokumen jawaban yang dipublikasikan MK, namun dokumen itu direvisi yang berkasnya baru diserahkan sore ini, dan akan dipublikasikan MK menyusul).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menganggap, dalil Prabowo bahwa polisi tak netral hanyalah pengakuan dari Kapolsek Pasirwangi, Garut, yang saat itu dijabat AKP Sulman Aziz.
Kubu Prabowo-Sandi menganggap Sulman diperintahkan oleh Kapolres Garut untuk menggalang dukungan terhadap Jokowi-Ma'ruf. Padahal tudingan tersebut telah dibantah oleh Sulman berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah terpublikasi di media masssa.
"Tuduhan pemohon sama sekali tidak memberikan dampak bertambahnya perolehan suara bagi pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf) di Kabupaten Garut. Justru sebaliknya jumlah suara pemohon jauh lebih besar daripada pihak terkait yaitu sebanyak 1.064.444 (72,16%), sedangkan pihak terkait hanya meraih suara 412.036 (27,84%)," jelas isi jawaban kubu Jokowi.
Ketua Tim Kuasa Hukum paslon Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) memberikan keterangan pers terkait sidang MK di Rumah Cemara, Jakarta, Senin (17/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adapun terkait tudingan tidak netralnya aparat intelijen, dalil kubu Prabowo-Sandi hanya berdasarkan pernyataan SBY dalam jumpa pers pada 23 Juni 2018 di Bogor.
ADVERTISEMENT
Menurut kuasa hukum Jokowi, pernyataan SBY tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan Pemilu 2019, tetapi terkait Pilkada serentak 2018.
"Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019," ucap isi jawaban TKN.
Sehingga terkait tudingan tersebut, kuasa hukum 01 meminta MK untuk mengesampingkannya.