Tim Advokasi: Temuan Ombudsman soal Novel Hanya Info Pinggiran

6 Desember 2018 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novel Baswedan di KPK (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan di KPK (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ombudsman RI (ORI) menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam laporannya, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses penyidikan kasus yang sudah berlalu selama lebih dari 600 hari itu.
ADVERTISEMENT
Tim Advokasi Novel Baswedan menilai laporan tersebut masih jauh dari harapan. Kelompok yang terdiri dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi ini menyoroti temuan Ombudsman yang tidak banyak mengungkap praktik maladministrasi lainnya, seperti pemeriksaan saksi, sidik jari, atau terkait pengambilan CCTV di lokasi Novel disiram April 2017 lalu.
"Jika maladministrasi tersebut dibongkar justru akan membongkar bahwa kepolisian tidak berusaha menyelesaikan kasus ini. Hal-hal yang diangkat oleh Ombudsman hanya informasi atau terkait administrasi 'pinggiran' dari kasus NB (Novel)," tulis Tim Advokasi Novel Baswedan dalam keterangan yang diterima kumparan, Kamis (6/12).
Selain menyoroti temuan tersebut, tim juga berkukuh pada sikap yang sejak awal menolak Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala terlibat dalam penyidikan kasus. Menurut mereka, keterlibatan Adrianus dapat memunculkan konflik kepentingan.
Penyerahan LAHP kasus Novel Baswedan dari Ombudsman RI ke perwakilan Polda Metro Jaya. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan LAHP kasus Novel Baswedan dari Ombudsman RI ke perwakilan Polda Metro Jaya. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
"Tim Advokasi masih dalam posisinya menolak keterlibatan Adrianus Meliala dalam pemeriksaan dan laporan yang dilakukan oleh Ombudsman. Ada dugaan Conflict of Interest (CoI) yg dilakukan oleh Adrianus ketika menunjukkan keberpihakannya pada AL (pria yang pernah ditangkap karena diduga pelaku), menuding Novel tidak kooperatif, dan mengatakan BAP Novel tidak ada," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, mereka mengakui, laporan tersebut menunjukkan adanya ketidakprofesionalan kepolisian dalam mengusut kasus Novel. Oleh karena itu, mereka juga meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim khusus mengungkap kasus ini,
"Presiden segera membuat TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) kasus Novel Baswedan sehingga kasus bisa segera diselesaikan," pungkasnya.
Dalam laporannya, Adrianus mengatakan maladministrasi yang ditemukan dalam pemeriksaan Ombudsman bersifat minor. Temuan maladministrasi itu antara lain aspek penundaan yang berlarut dalam penanganan perkara, aspek efektivitas penggunaan SDM, aspek pengabaian petunjuk yang bersumber dari korban, serta aspek administrasi penyidikan.
Novel baswedan dan Muhammad Isnur di KPK (Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Novel baswedan dan Muhammad Isnur di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
"Tidak adanya jangka waktu penugasan dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya," ujar Adrianus dalam kesempatan terpisah.
ADVERTISEMENT
Adrianus juga menyebut, jumlah personel yang dilibatkan dalam proses penyidikan kasus Novel terlalu banyak, yakni mencapai 172 personel. Menurutnya, terlalu banyak personel yang dilibatkan akan membuat penyidikan tidak efektif dan efisien.
Hal lain yang ditemukan adalah kesalahan dalam administrasi penyidikan. Saat menerima laporan kejadian, penyidik langsung mendatangi RS Mitra Keluarga, Kelapa Gading, bukan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Terkait temuan tersebut, Ombudsman meminta beberapa tindakan korektif yang perlu dilakukan dan dilaporkan oleh pihak-pihak terkait dalam jangka waktu 30 hari. Salah satunya adalah permintaan keterangan ulang kepada Novel Baswedan dan Komjen Pol M Iriawan yang menjabat Kapolda Metro Jaya saat kasus bergulir.
Kronologi penyiraman air keras Novel Baswedan (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kronologi penyiraman air keras Novel Baswedan (Foto: Bagus Permadi/kumparan)