Tim Cyber Patrol BPOM Pantau Peredaran Obat dan Kosmetik di e-Commerce

14 November 2018 13:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPOM temukan 6 kosmetik dan 7 obat tradisional mengandung bahan berbahaya. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
BPOM temukan 6 kosmetik dan 7 obat tradisional mengandung bahan berbahaya. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membentuk tim khusus yang bertugas untuk memantau peredaran obat dan kosmetik yang dijual secara online. Tim ini dibentuk untuk menyikapi maraknya obat dan kosmetik tanpa izin edar yang dijual melalui e-commerce.
ADVERTISEMENT
“Deputi penindakan punya satu unit khusus yang melototin ya, cyber patrol itu namanya,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (14/11).
Tim Cyber Patrol BPOM tidak bekerja sendiri. Dalam melakukan pengawasan, Tim Cyber Patrol bekerja sama dengan tim dari Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan juga jasa pengiriman.
7 obat tradisional mengandung bahan berbahaya yang ditemukan BPOM. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
7 obat tradisional mengandung bahan berbahaya yang ditemukan BPOM. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
“Tentunya bekerja sama dengan Kepolisian. Kepolisian juga punya unit sendiri, kami selalu bekerja sama juga melaporkan ke Kominfo, nah itu harus terus kita intensif lakukan,” lanjut dia.
“Kami juga kerja sama dengan asosiasi jasa pengiriman barang Asperindo,” ucap Penny.
Untuk ke depannya, BPOM berencana menjalin kerja sama dengan pihak e-Commerce untuk mengawasi peredaran kosmetik dan obat tanpa izin edar.
ADVERTISEMENT
“Sudah koordinasi, belum ada MoU, masih dalam penjajakan, ke depan kita pastikan akan ada MoU dengan apa namanya asosiasi market place,” ujar Penny.
Namun, Penny mengatakan langkah pengawasan dari BPOM untuk mencegah peredaran obat tanpa izin edar tidak memiliki arti jika tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat. Konsumen harus lebih cerdas dalam memilih produk.
“Jadi sebenarnya kekuatan dari konsumen, sekarang konsumen harus memilih, kalau nanti tidak ada yang membeli nanti kan lama-lama mati juga produk ilegal dan produk berbahaya,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPOM mengungkapkan obat tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat (BKO) banyak dijual online. Selama tahun 2018, dari total penjualan obat tanpa izin edar yang mencapai Rp 22,3 miliar, BPOM menemukan transaksi obat senilai Rp 17 miliar dijual melalui e-commerce.
ADVERTISEMENT