Mahkamah Konstitusi, Sidang Kedua MK, Ketua KPU, Sidang Lanjutan

Tim Hukum 01 di MK: Ma'ruf Tak Harus Mundur dari Dewan Syariah Bank

18 Juni 2019 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan), pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan), pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum paslon 01, Jokowi-Ma'ruf, menilai gugatan Prabowo-Sandi yang mempersoalkan posisi Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah harus ditolak.
ADVERTISEMENT
Anggota Tim Kuasa Hukum 01, Luhut Pangaribuan, menilai tidak ada kewajiban bagi Ma'ruf untuk mundur dari jabatannya sebagai DPS sebagai syarat mengikuti Pilpres 2019. Sebab Ma'ruf bukanlah karyawan BUMN.
"Posisi cawapres nomor urut 01 adalah sebagai DPS, yang mana jelas bukan karyawan, karena tidak diangkat sebagai karyawan di PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah. Posisi DPS adalah hasil dari proses rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia," ujar Luhut dalam jawabannya terhadap gugatan Prabowo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6).
Selain itu, Ma'ruf juga bukan pejabat Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Sebab sebagai DPS, Ma'ruf bertanggungjawab kepada DSN-MUI, bukan RUPS Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah layaknya direksi dan komisaris.
ADVERTISEMENT
Hal itu, kata Luhut, diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Organisasi MUI Nomor: Kep407/MUI/IV/2016 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
Posisi Ma'ruf sebagai DPS, sesuai Pasal 1 angka 15 huruf b UU Perbankan Syariah, sama seperti konsultan hukum, akuntan publik, atau penilai kepada Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj (kiri) berbincang dengan Cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terlebih, Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukanlah BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN. Hal itu sesuai Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"Berdasarkan aturan tersebut, yang disebut BUMN adalah perusahaan yang modalnya harus secara langsung dimiliki oleh negara. Dengan kata lain harus melalui penyertaan secara langsung," ucap Luhut.
ADVERTISEMENT
Faktanya, kata Luhut, BNI Syariah dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar 99.94 % dan PT BNI Life Insurance sebesar 0,06%.
Begitu juga PT Bank Syariah Mandiri yang sahamnya dimiliki PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 99,9999998% dan PT Mandiri Sekuritas 0,0000002%
"Dengan demikian, jelas tidak ada sedikit pun modal PT Bank BNI Syariah ataupun PT Bank Syariah Mandiri yang dimiliki oleh negara melalui suatu penyertaan langsung, sebagaimana dipersyaratkan dalam UU BUMN," tutup Luhut.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten