Tim Hukum Jokowi Datangi MK, Konsultasi soal Pihak Terkait Gugatan 02

27 Mei 2019 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin menyambangi Mahkamah Konstitusi. Foto: Paulina Herasmarinandar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin menyambangi Mahkamah Konstitusi. Foto: Paulina Herasmarinandar/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim hukum TKN Jokowi - Ma'ruf Amin menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi mengenai posisi mereka sebagai pihak terkait atas gugatan sengketa Pilpres 2019 dari tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno. Kunjungan ini, sebagai persiapan mengumpulkan materi yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Tampak Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra, hadir didampingi Wakil Ketua Tim Hukum Arsul Sani, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Juri Ardiantoro.
Arsul menuturkan, pihaknya hendak menanyakan kapan surat kuasa pihaknya dapat diserahkan ke MK. Selain itu, pihaknya juga memastikan waktu untuk mengajukan permohonan dan keterangan terkait sengketa pilpres.
"Terkait dengan pemahaman kami atas aturan MK Nomor 4/2018 tentang tata cara pelaksanaan di MK. Apa yang mungkin kami pahami jajaran di TKN beserta dengan tim advokat 01 yang dipimpin Yusril tidak terjadi kesalahpahaman. Kami ingin mempercepat proses persidangan nantinya dan juga memperlancar permohonan kami, kami nanti pihak terkait," kata Arsul di MK, Jalan Merdeka Barat, Senin (27/5).
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menanggapi itu, Panitera MK Muhidin menuturkan gugatan yang disampaikan Prabowo - Sandi baru akan diregistrasi pada 11 Juni. Setelah itu, kata dia, pihak TKN dapat mengajukan permohonan setelah registrasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Adapun kapan pihak terkait bisa mengajukan permohonan sekaligus keterangannya tentu ini akan sangat terkait kapan MK meregistrasi perkara. Bahwa di MK perkara perselisihan hasil pemilu itu teregistrasi pada tanggal 11 Juni," ucap dia.
Setelah itu, pihak MK akan mengirimkan salinan pekara ke pihak pemohon, termohon dan terkait. Namun, ia mengimbau agar keterangan saksi terkait disampaikan satu hari setelah sidang pemeriksaan.
"Karena keterangan itu diajukan 1 hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan. Jadi di dalam jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 14 juni," tutur Muhidin.