Tim Hukum Jokowi soal Prabowo Ajukan Kasasi ke MA: Sia-sia

10 Juli 2019 15:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua TKN Arsul Sani. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua TKN Arsul Sani. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Prabowo-Sandi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilpres 2019. Kasasi diajukan setelah MA sebelumnya tidak menerima permohonan tersebut dalam putusan pada akhir Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani menilai langkah itu tak akan berdampak apa-apa. Sebab semua sudah diputuskan final dan mengikat lewat putusan MK. Menurut Arsul, seharusnya pengajuan itu diulang lagi ke Bawaslu.
"Sebagai praktisi hukum, saya agak terkesima juga," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7)
Kendati demikian, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin itu tak ingin mencampuri lebih jauh, sebab itu merupakan hak hukum kubu Prabowo-Sandi.
"Kami sudah berkomitmen menyelesaikan semuanya dengan cara baik, tentu kami akan berkomunikasi. Tetapi kan kami tidak bisa menghalang-halangi, atau meminta mencabut. Kalau menurut saya (kasasi) sia-sia," tuturnya.
Walaupun, kata Arsul, ia mendapat informasi bahwa pengajuan kasasi itu di luar sepengetahuan Prabowo-Sandi. Namun, dia berharap pihak termohon dapat merespons hal itu dengan tepat.
ADVERTISEMENT
"Kita juga hanya bisa berharap karena pihak di luar, yang berperkara itu Bawaslu dan KPU merepons dengan tepatlah mempersoalkan ini, kok kasasi dua kali," katanya.
Pada permohonan sebelumnya, Prabowo-Sandi yang diwakili Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais, menggugat Bawaslu terkait putusan nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 yang tak menerima laporan BPN soal dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.
Prabowo-Sandi menilai putusan Bawaslu tanggal 15 Mei itu tidak berdasar hukum. Sehingga dalam salah satu petitumnya, kubu 02 meminta MA untuk membatalkan putusan Bawaslu tersebut.
Akan tetapi setelah memeriksa isi permohonan tersebut, MA memutuskan tidak dapat menerima gugatan itu (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan itu dibacakan dan diketuk pada Rabu (26/6) oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Supandi.
ADVERTISEMENT