Tim Jokowi Akan Tolak Jawab Gugatan Revisi Sengketa Pilpres
ADVERTISEMENT
Tim Jokowi-Ma'ruf akan menolak menjawab dokumen gugatan hasil revisi yang diajukan tim Prabowo-Sandi. Penolakan ini akan disampaikan jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengikutsertakan revisi permohonan dalam persidangan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Tentu kami akan menolak ya. Karena berdasarkan peraturan yang dimuat MK sendiri terhadap permohonan sengketa pilpres tidak boleh ada perubahan. Kecuali perubahan typo atau yang tak substansial," ujar Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Yusril menilai terlalu banyak perubahan yang ditulis dalam permohonan revisi dokumen gugatan tersebut. Salah satunya, mereka meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres 2019. Padahal sebelumnya, tim Prabowo-Sandi meminta agar hasil Pileg dan Pilpres 2019 dibatalkan.
Yusril pun meminta MK dapat tegas menolak revisi laporan untuk dapat dipersidangkan dalam sidang berikutnya.
"Paling pokok sekali dalam permohonan yang lama diminta batal seluruh keputusan KPU termasuk pileg. Sekarang sudah diperbaiki hanya terbatas pilpres saja. Yang mana harus dijawab. Saya rasa majelis harus bersikap tegas yang mana yang akan dijadikan dasar. Kami akan tanyakan ke hakim mana yang harus kami jawab," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Yusril juga menyoroti Bambang Widjojanto yang ikut membacakan revisi permohonan gugatan. Padahal, Hakim Ketua Anwar Usman telah meminta untuk membacakan permohonan awal.
"Masih belum jelas. Yang sudah kami siapkan tanggapan atas permohonan 24 Mei. Tapi tadi Pak Ketua mengatakan pokok-pokok bertolak dari permohonan 24 Mei. Kata-kata bertolak itu agak rancu karena ketika dibacakan justru permohonan yang baru sama sekali," jelasnya.
"Ini yang mana yang kami harus jawab, 24 Mei atau dalam perubahan, atau yang dibacakan. Kalau yang dibacakan, kami harus tunggu risalah persidangan dulu. Ini nanti akan dipersoalkan sesudah mereka selesai baca permohonannya, baru kita tanya ke majelis hakim supaya ada ketegasan dari MK yang mana yang jadi dasar untuk mengadili perkara ini," pungkasnya.
ADVERTISEMENT