Tim Jokowi-Ma'ruf Jawab Laporan Videotron di Sidang Bawaslu DKI Selasa

22 Oktober 2018 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Pelanggaran Administrasi terkait kampanye Jokowi-Ma'ruf melalui videotron. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Pelanggaran Administrasi terkait kampanye Jokowi-Ma'ruf melalui videotron. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu DKI Jakarta kembali menggelar sidang pelanggaran administrasi terkait kampanye melalui videotron yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Senin (22/10). Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari empat sidang sebelumnya yang tertunda karena perwakilan terlapor tidak membawa kuasa.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, pada sidang kali ini, perwakilan terlapor dari Tim Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf juga tetap tidak membawa surat kuasa, namun mereka diizinkan hadir mengikuti sidang karena hanya beragendakan penyampaian laporan dari terlapor. Tanpa surat kuasa, keberatan pihak terlapor juga tidak diperhitungkan oleh majelis.
Kondisi ini sempat menjadi perdebatan antara pelapor dan terlapor. Pasalnya, Direktur Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Irfan Pulungan, dalam sidang, merasa keberatan dengan isi laporan dari pelapor, Sahroni. Menurutnya, laporan Sahroni tidak seperti yang ia terima dari Bawaslu.
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
“Yang disampaikan Sahroni beda. Yang disampaikan ke kita beda. Kami akan membuat jawaban sesuai yang kami terima berdasarkan dari pihak Bawasku. Jika tadi pelapor membacakan berbeda dengan yang kami terima, kami akan abaikan itu,” kata Irfan dalam sidang yang digelar di Bawaslu Jakarta, Jalan Danau Agung III, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (22/10).
ADVERTISEMENT
Mendengar keberatan Irfan, Ketua Majelis Puadi mengingatkan agar terlapor tidak menyampaikan keberatannya tersebut karena tidak membawa surat kuasa. “Ya, kami sudah sampaikan dari majelis bahwa sepanjang terlapor tidak membawa surat kuasa dari terlapor itu tidak memiliki hak berbicara untuk mengklarifikasi. Jadi kita tetap konsisten mekanisme dan prosedur,” kata Puadi.
Puadi juga menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (23/10) dengan agenda pembuktian. Terlapor wajib membawa surat kuasa bila kembali diwakilkan. Jika tidak, maka tidak mendapatkan hak jawab.
Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin di Jl MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin di Jl MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Dok. Sahroni)
“Untuk itu agenda berikutnya, jawaban terlapor pada pukul 13.00 WIB, sepanjang terlapor membawa surat kuasa. Kemudian untuk saksi baik pelapor maupun terlapor sepanjang membawa surat kuasa silakan dibawa saksinya ke hadapan majelis untuk bisa mengklarifikasi. Karena agenda hari ini hanya menyampaikan laporan terlapor. Jadi untuk klarifikasi bisa disampaikan di agenda pembuktian,” imbuh Puadi.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, Sahroni menyampaikan laporannya tentang keberadaan alat peraga kampanye (APK) berupa videotron yang memuat pasangan capres-cawapres nomor urut 01. Menurutnya, pemasangan APK tersebut melanggar ketentuan KPU DKI Jakarta nomor 175 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Dalam kasus ini, Sahroni melaporkan Jokowi dan Ma’ruf Amin.