Tim Jokowi Sarankan Tim Prabowo Bawa Kasus Slamet Maarif ke Komisi III

11 Februari 2019 12:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arsul Sani sekjen PPP Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arsul Sani sekjen PPP Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf tak sependapat dengan pernyataan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengenai penetapan tersangka Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif yang terkesan dipaksakan.
ADVERTISEMENT
Arsul menyarankan kubu Prabowo yang memiliki perwakilan di Komisi III DPR bisa menyampaikan ketidakadilan hukum yang mereka rasakan dilengkapi dengan alat bukti.
"Ya, sampaikan, dong, jika hal yang selalu mereka teriakkan itu memang benar, lengkap dengan alat-alat bukti dan contoh kasusnya," tegas Arsul ketika dihubungi kumparan, Senin (11/2).
Selain itu, kata Asrul, seharusnya kubu Prabowo-Sandi tak meributkan masalah ini di media sosial. Menurutnya, sikap seperti itu tak akan mencapai tujuan.
"Intinya yang terkait dengan isu-isu di bidang penegakan hukum tidak bisa hanya diteriakkan di media tanpa memanfaatkan representasi yang ada di DPR," katanya.
Arsul menegaskan proses hukum dapat dijalankan oleh siapa saja. Arsul menyarankan, jika Slamet Ma'arif meyakini tidak melakukan tindak pidana pemilu, maka sebaiknya diargumentasikan saja dengan baik kepada penyidik.
Slamet Maarif Jubir FPI Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
"Berstatus sebagai tersangka itu kan tidak berarti telah bersalah secara hukum," jelas Arsul.
Slamet Ma'arif resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana pemilu. Hal tersebut diketahui melalui surat panggilan S.Pgl/48/II/2019/Satreskrim Solo yang dikirim ke kuasa hukum Slamet Ma'arif.
Slamet diduga berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat 1 UU Pemilu. Kampanye itu diduga dilakukan saat ia menyampaikan orasi di acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (13/2).
Pidato Slamet dalam acara itu dianggap sebagai kampanye dan mengarahkan massa agar mendukung salah satu capres. Dugaan tersebut dilaporkan ke Bawaslu dan diteruskan ke Polrestabes Solo.
ADVERTISEMENT
"Saat pelaksanaan bukan mengajak kebaikan, tetapi malah mengajak massanya untuk coblos nomor 2, dan menebar kebencian, serta permusuhan," ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono melalui pesan singkat, Senin (14/1).
Setelah dugaan pelanggaran pemilu itu diselidiki polisi, Slamet sempat diperiksa. Pemeriksaan perdana Slamet berlangsung pada 7 Februari 2019.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi Jawa Tengah menilai penetapan tersangka terhadap Ketua PA 212 Slamet Ma'arif menilai Slamet saat itu hanya mendatangi acara reuni.
“Ya kaget, begitu mudahnya itu yah, setiap kegiatan kemudian tiba-tiba mudah jadi tersangkakan,” kata Sri kepada wartawan, Senin (11/2).
“Kegiatannya saja kan jelas-jelas itu semacam reuni, tidak ada kampanye di sana, tetapi kami menilai terlalu dipaksakan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam surat yang dikeluarkan Sabtu (9/2) itu, Slamet dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2) pukul 10.00 WIB. Kapolres Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya surat panggilan tersebut.