I Wayan Sudirta

Tim Jokowi soal Gugatan Prabowo: Seperti Menggali Kuburannya Sendiri

17 Juni 2019 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Wayan Sudirta. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
I Wayan Sudirta. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin menganggap materi permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak lazim. Pasalnya, materi gugatan dinilai menyimpang dari aturan yang ditetapkan oleh MK.
ADVERTISEMENT
"Selama saya tahu, permohonan ini selain tidak lazim, aneh, saya harus berani mengatakan, permohonan ini yang paling menyimpang dari aturan dan peraturan MK, paling menyimpang. Saya tidak berkata sendiri, pengamat yang saya dengar tidak satu pun mengatakan permohonan ini layak dan lazim," ujar Anggota Tim Hukum, I Wayan Sudirta di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Wayan menuturkan, gugatan kubu Prabowo ke MK seperti menggali kuburannya sendiri. Sebab, sejak awal rancangan gugatan, tak ditemukan adanya materi yang membahas mengenai selisih perolehan suara yang merupakan kewenangan MK untuk memutuskan hasil perkara.
"Ini sama dengan menggali kuburan namanya. Ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri, menjerat lehernya," kata dia.
"Kita lihat dari awal, persyaratan formal yang dimaksud pasal 51 dilanggar. Salah satunya, tidak dipenuhinya pasal 8 ayat 4 pokok permohonan harus memuat perselisihan suara. Aneh bin ajaib tak ditemukan dalam permohonan ini," jelas Wayan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, materi gugatan yang dibacakan tim hukum Prabowo dalam sidang perdana (14/6) seperti upaya untuk memutarbalikkan keadaan yang sesungguhnya. Wayan menduga BPN tak mampu mempertahankan argumen sehingga akhirnya menambahkan lampiran baru dengan jumlah petitum yang juga bertambah.
"Ketika ditampilkan lampiran, berusaha untuk membelokkan keadaan karena sudah tidak mampu mempertahankan permohonan tanggal 24 (Mei) dengan menambahkan lampiran yang menurut kami permohonan baru. Petitum dari 7 jadi 15, pasti tidak mampu membuktikan," ucap dia.
Padahal, menurut Wayan, semakin panjangnya sebuah permohonan, maka akan semakin sulit untuk membuktikan materi yang telah diserahkan ke MK.
"Salah satu teori permohonan, makin ringkas, makin baik. Makin panjang sebuah permohonan, makin sulit membuktikannya. Tapi menyimpang dari prinsip itu. Ini malah permohonannya ratusan sebagai tambahan 146 (lembar). Ini kan sama dengan mencari kuburan namanya," tutur dia.
Ketua DPP NasDem Bidang Hukum, Advokasi dan HAM, Taufik Basari. Foto: Dok. NasDem
ADVERTISEMENT
Di kesempatan berbeda, anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf lainnya, Taufik Basari menyoroti hal lainnya. Ia mengatakan, langkah tim hukum Prabowo-Sandi untuk meminta perlindungan berlebihan dan merupakan upaya framing.
"Begini, jadi LSPK itu kan kewenangan hanya untuk pidana. Tidak termasuk peradilan lain termasuk juga di MK. Dan kita melihat itu sebagai upaya framing bahwa seolah ada ancaman ada katakutan dalam proses ini. Padahal biasa saja," ujar Taufik saat ditemui di gedung MK, Senin (17/6).
Narasi ancaman terhadap saksi-saksi, menurut pria yang akrab disapa Tobas ini, dibuat karena bukti yang mereka miliki biasa-biasa saja. Sehingga tim Prabowo-Sandi berusaha untuk membuat seperti adanya sesuatu yang besar dalam proses persidangan.
"Bagi kami cukup sudahlah, cukup sudah membangun narasi yang heboh bombastis, tapi akhirnya antiklimaks juga," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dia meminta agar seluruh pihak hanya fokus pada persidangan dengan bukti dan fakta yang dibawanya. "Fokus saja pada masalah persidangan bukti dan fakta, ketimbang membuat sandiwara untuk membuat heboh yang hanya gimik-gimik politik yang sebenarnya tidak perlu dalam perselisihan ini," ucapnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten