Mahkamah Konstitusi, Sidang Kedua MK, Sidang Lanjutan PHPU

Tim Jokowi soal Tjahjo Ajak ASN Kampanye Program Jokowi: Menyesatkan

18 Juni 2019 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, mendengarkan keterangan dari Ketua tim kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra, pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, mendengarkan keterangan dari Ketua tim kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra, pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, menanggapi tuduhan Prabowo-Sandi yang menyebut Mendagri Tjahjo Kumolo tidak netral dalam Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Prabowo-Sandi menuding, permintaan Tjahjo agar ASN mengampanyekan program pemerintah sebagai kampanye terselubung mendukung Jokowi. Terhadap tudingan itu, tim hukum 01 menilai dalil kubu Prabowo-Sandi tidak benar dan menyesatkan.
Sebab berita yang dikutip dari pernyataan Tjahjo saat Rakor Program Pengembangan SDM Kepala BPSDM se-Indonesia di The Rich Jogja Hotel, Sleman, sengaja dipotong tim 02 dengan framing negatif untuk mendorong opini publik. Sehingga seolah-olah instruksi Tjahjo agar ASN tidak boleh netral dalam Pilpres adalah benar adanya.
"Padahal apabila kita baca secara utuh pernyataan yang disampaikan oleh Tjahjo Kumolo, maka tentu kita akan menemukan fakta dalil pemohon tidak benar dan menyesatkan," ujar anggota tim hukum 01, Luhut Pangaribuan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
"Karena konteks pernyataan tersebut dalam rangka memberikan pembinaan kepada ASN agar loyal dan patuh kepada pimpinan dari partai manapun, baik itu kepada Bupati, Gubernur termasuk Presiden, dengan mendukung program yang telah dicanangkan oleh pemimpin tersebut," lanjutnya.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo hadiri halal bihalal di Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Jakarta, Selasa (11/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kuasa hukum 01 juga membantah tudingan bahwa Tjahjo telah melibatkan birokrasi untuk ikut terlibat mengkampanyekan Jokowi saat Rakornas Satpol PP dan Satlinmas di 30 Januari 2019.
Pernyataan Tjahjo tersebut, kata Luhut, merupakan imbauan normatif sesuai dengan ketentuan yakni terkait dengan loyalitas kepada pimpinan, baik di daerah maupun di pusat.
"Tidak ada satu pun pernyataan yang disampaikan oleh Mendagri berisi ajakan memilih dan memenangkan pihak terkait dalam Pilpres 2019," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Luhut, tudingan Prabowo-Sandi hanya bersifat asumsi dan dilakukan dalam rangka menggiring opini publik semata.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten