Tim Jokowi Terlambat saat Sidang Pelanggaran Kampanye Videotron

23 Oktober 2018 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu terkait iklan kampanye videotron pasangan Jokowi-Ma’ruf. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu terkait iklan kampanye videotron pasangan Jokowi-Ma’ruf. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bawaslu DKI kembali menggelar sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu terkait iklan kampanye videotron pasangan Jokowi-Ma’ruf. Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan yang beragendakan jawaban terlapor dan pembuktian saksi pelapor.
ADVERTISEMENT
Sidang dimulai sejak pukul 13.00 WIB tersebut awalnya hanya dihadiri oleh pelapor, Sahroni dan tiga orang saksi yang dibawanya yaitu Soraya, Amri Fajri, dan Joey Hasim. Sedangkan, pihak terlapor diwakili oleh Tim Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf.
Namun, perwakilan Jokowi-Ma'ruf datang terlambat dan baru tiba di ruang sidang sekitar pukul 14.47 WIB. Saat tiba, tim yang dipimpin oleh Direktur Advokasi dan Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Irfan Pulungan tersebut langsung menduduki kursi terlapor. Meski begitu mereka belum mendapatkan hak untuk bersuara.
Saat ini sidang masih mendengarkan keterangan saksi. Majelis secara bergantian bertanya kepada tiga saksi tersebut.
“Kenapa bisa dibilang iklan oleh saudara?” tanya Ketua Majelis, Puadi kepada saksi Joey Hasim dalam sidang tersebut.
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
Menurut Joey, itu bisa dikatakan iklan kampanye karena dalam videotron tersebut terdapat nomor urut, foto dan slogan pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf.
ADVERTISEMENT
“Poinnya nomor urut 01, gambar paslon, slogan kerja nyata, bersih, merakyat,” kata Joey.
Sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu terkait iklan kampanye videotron pasangan Jokowi-Ma’ruf. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu terkait iklan kampanye videotron pasangan Jokowi-Ma’ruf. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Sebelumnya, Sahroni melaporkan Jokowi dan Ma’ruf Amin terkait iklan kampanye menggunakan videotron di beberapa titik yang dilarang mengacu Surat Keputusan KPU nomor 175. Tetapi, tim kampanye nasional dan tim kampanye daerah DKI Jakarta membantah telah memasang videotron tersebut.
Hingga kini sidang masih berlangsung.