news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tim Jokowi Usul Bawaslu Ikut saat Capres-Cawapres Kampanye di Ponpes

11 Oktober 2018 16:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PPP Arsul Sani. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PPP Arsul Sani. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menyarankan agar perwakilan Bawaslu diikutsertakan dalam setiap kegiatan capres-cawapres yang berkunjung ke pondok pesantren (ponpes) atau sekolah.
ADVERTISEMENT
Hal ini diakui Arsul untuk menghindari tudingan berkampanye di tempat-tempat yang tak diperbolehkan dalam PKPU.
"Sebaiknya saya sarankan agar mengajaklah Bawaslu setempat saat silaturahmi. Kita kan lebih bagus mencegah," kata Arsul di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/10).
K.H Ma'ruf Amin membuka Halaqoh Enterpreneur Kemandirian Pesantren dan Haul K.H Masruri Abdul Mughni di Ponpes Al-Hikmah 2. (Foto: Dok. Tim Ma'ruf Amin)
zoom-in-whitePerbesar
K.H Ma'ruf Amin membuka Halaqoh Enterpreneur Kemandirian Pesantren dan Haul K.H Masruri Abdul Mughni di Ponpes Al-Hikmah 2. (Foto: Dok. Tim Ma'ruf Amin)
Selain itu, Arsul meminta agar Bawaslu dapat memahami kepentingan setiap kandidat saat berkunjung ke tempat-tempat tertentu di luar kampanye. Termasuk jika ada pihak-pihak yang secara tak sengaja mengenalkan posisi tamu yang berkunjung sebagai capres atau cawapres.
"Bawaslu juga harus punya pemahaman baik terkait citra diri. Karena di pemilu sekarang bukan hanya soal mengenakan alat peraga kampanye dan ajakan memilih yang eksplisit, tapi juga soal citra diri ini," ujar Sekjen PPP itu.
ADVERTISEMENT
"Ketika misalnya mungkin Ma'ruf dan rombongannya tidak kampanye. Sandi dan rombongannya tidak. Tapi panitia memperkenalkannya berlebihan. Nah itu juga harus dikasih tahu," lanjutnya.
Sandi bersama warga di pondok pesantren Sidogiri. (Foto: Dok. Tim Sandiaga Uno)
zoom-in-whitePerbesar
Sandi bersama warga di pondok pesantren Sidogiri. (Foto: Dok. Tim Sandiaga Uno)
Menurut Arsul, kedatangan para capres-cawapres ke ponpes atau sekolah tak bisa sepenuhnya disebut sebagai kampanye. Ia menyebut kunjungan itu adalah bagian dari silaturahmi semata. Hal ini juga sejalan dengan pendapat dari Mendagri Tjahjo kumolo.
"Kalau yang saya tahu Pak Mendagri bukan mengatakan, bahwa di pesantren dan lembaga pendidikan itu boleh untuk kampanye. Boleh didatangi untuk silaturahmi tapi enggak boleh kampanye," pungkasnya.
Selain lembaga pendidikan dan tempat ibadah, kampanye juga dilarang dilakukan di fasilitas pemerintahan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi 'Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan'.
ADVERTISEMENT