Tim Komnas HAM Ingatkan Kasus Novel Hampir 1 Tahun Tak Terungkap

16 Maret 2018 18:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPK dan Komnas HAM (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK dan Komnas HAM (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantauan kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Tim ini terdiri dari sejumlah elemen, termasuk masyarakat.
ADVERTISEMENT
Melalui tim ini, masyarakat mendorong penuntasan kasus Novel yang hampir satu tahun belum menemukan titik terang. "Pertama, saya perlu mengingatkan 11 April sebentar lagi," kata anggota Tim Pemantauan Kasus Novel, Bivitri Susanti di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3).
Bivitri adalah salah satu anggota Tim Pemantauan Kasus Novel yang berasal dari unsur masyarakat sipil. Elemen masyarakat dalam tim ini berperan sebagai wakil masyarakat dalam memberikan pandangan terhadap pengusutan kasus Novel.
“Peran dari kami empat orang masyarakat sipil di tim ini, kami bertugas membantu memberikan perspekatif dan jembatan masyarakat sipil,” kata dia.
Bivitri optimiatis pihaknya dapat bekerja mengumpulkan fakta-fakta kasus Novel yang akan dijadikan rekomendasi dalam mengusut kasus Novel. “Semua orang prihatin dengan kasus air keras Novel yang belum terungkap pelakunya,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Tim pemantauan kasus Novel dibentuk berdasarkan dari hasil sidang paripurna Komnas HAM RI Nomor 02/SP/II/2018. Tim ini melakukan pemantauan proses penyelidikan kasus Novel berbagai dokumen dan mempelajari hasil tim tahun 2017.
Tim yang terdiri tujuh orang ini akan bertugas selama tiga bulan ke depan terhitung sejak sidang peripurna Komnas HAM. Tim melakukan pemantauan dan pengumpulan data-data.
Anggota tim tersebut sendiri terdiri dari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian M. Choirul Anam. Tim ini juga melibatkan sejumlah akitivis dan pengamat hukum, dan elemen masyarakat lainnya, seperti Bivitri Susanti, Alissa Wahid, Franz-Magnis Suseno, dan Abdul Munir Mulkhan.