Tim Pengacara Fredrich Merapat ke KPK untuk Dampingi Pemeriksaan

13 Januari 2018 0:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sapriyanto Refa kuasa hukum Fredrich Yunadi  (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sapriyanto Refa kuasa hukum Fredrich Yunadi (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dijemput paksa oleh KPK di RS Medistra, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Jumat (12/1) malam.
ADVERTISEMENT
Fredrich dijemput setelah mangkir dari panggilan KPK pada Jumat (12/1) sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar dijemput KPK. Kami akan dampingi beliau dulu, nanti kami kabari lagi," ujar Sapriyanto kepada kumparan, Sabtu (13/1) dini hari.
KPK mengerahkan tim yang mengendarai 8 mobil untuk menjemput Fredrich, dipimpin penyidik senior KPK, Damanik.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Bimanesh bahkan telah ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (12/1) malam.
Fredrich bersama Bimanesh diduga berkoordinasi untuk menyiapkan skenario saat Setya Novanto masuk rumah sakit akibat kecelakaan di kawasan Permata Hijau pada bulan November 2017 lalu. Saat itu Novanto sedang dalam buronan KPK karena keberadaannya tidak ditemukan.
ADVERTISEMENT
Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55.