news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tim Prabowo ke Bawaslu, Desak Kaji Lagi Dugaan Ganjar Langgar Kampanye

25 Februari 2019 17:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan Tim Advokasi BPN Prabowo Sandi wilayah Jateng, Listiani di Kantor Bawaslu Jateng. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan Tim Advokasi BPN Prabowo Sandi wilayah Jateng, Listiani di Kantor Bawaslu Jateng. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi wilayah Jateng mendesak agar Bawaslu mengkaji ulang putusan terkait kasus deklarasi 35 kepala daerah bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Hotel Alila Solo, 26 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Pewakilan tim, Listiani, juga mendesak agar Bawaslu berani bersikap dan menerapkan UU Pemilu Pasal 547 kepada para kepala daerah itu. Pasal itu berisi tindakan yang mengutungkan salah satu pasangan calon.
"Anehnya, Bawaslu mengatakan, setelah melakukan pleno, tidak ada unsur pidana pemilu. Itu yang bikin kami heran," kata Lis di kantor Bawaslu Jateng, Semarang, Senin (25/2).
Menurutnya, deklarasi tersebut tidak hanya melanggar UU Pemda saja, tetapi juga UU Pemilu Pasal 547. Sayangnya, kata Lis, pasal ini nyaris tidak pernah diterapkan kepada kepala daerah.
"Ini jelas menguntungkan peserta pemilu dan pada masa kampanye, unsur ini terpenuhi," ucapnya.
Dalam Pasal 547 itu, disebutkan 'Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).'
ADVERTISEMENT
Lis menegaskan, BPN juga akan mendesak Kemendagri untuk mengambil sikap terhadap para pejabat negara tersebut. Sebab, menurutnya, mereka telah secara terang-terangan menyatakan sikap politiknya dengan menyebut jabatan.
"Mau dibawa ke mana ini? Jelas-jelas videonya ada, dengan terang-terangan. 'Kami sebagai kepala daerah', itu kan menyebut jabatan. Kenapa enggak berani menerapkan Pasal yang sudah ada?" tegasnya.
Bawaslu Jateng sebelumnya telah menetapkan bahwa deklarasi dukungan oleh 35 kepala daerah yang diinisiaisi oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tidak melanggar UU Pemilu. Meski demikian, Bawaslu menduga kegiatan itu melanggar UU Pemda dan merekomendasikan Kemendagri untuk menjatuhkan sanksi.
Ganjar angkat bicara dan menyebut Bawaslu offside menuding dia melanggar UU Pemda, karena penilaian itu tidak berhak disampaikan oleh Bawaslu.
ADVERTISEMENT