Tim Prabowo Laporkan Wakil Wali Kota Semarang ke Panwaslu

11 Maret 2019 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di kantornya. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di kantornya. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Timses Prabowo-Sandi Jawa Tengah melaporkan Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu, atas dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Panwaslu Kota Semarang.
ADVERTISEMENT
Anggota tim advokasi BPN Prabowo-Sandi Jateng, Listiani, menjelaskan laporan tersebut atas dugaan pelanggaran pidana kampanye yang dilakukan Hevearita pada Kamis (7/3) lalu.
"Tepatnya saat acara malam silaturahmi Ibu Wakil Wali Kota Semarang dengan Ketua RW se-Kecamatan Semarang Utara sekaligus penyerahan bantuan dana transportasi. Acaranya di aula Kantor Kecamatan Semarang Utara," kata Listiani di Kantor Panwaslu Kota Semarang, Senin (11/3).
Menurut Listiani, acara itu dihadiri 89 Ketua RW, 9 Kepala Desa, Ibu-ibu penggerak PKK, Forum Komunikasi Kecamatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua LPMK hingga Ketua Karang Taruna se-Kecamatan.
Listiani menuding Hevearita melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara dalam acara itu.
"Wawali menyampaikan program kerja dan mengarahkan untuk memilih salah satu peserta pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah dalam hal ini Aula Kecamatan Semarang Utara," katanya.
Punggawa Perempuan Tangguh Pilih Jokowi (Pertiwi), Hevearita G Rahayu, berfoto bersama warga, saat blusukan di Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Dia menyebut, perbuatan Hevearita itu melanggar Pasal 282, 283, 306 ayat (2) dan pasal 547 UU Pemilu. Pihaknya juga nenyerahkan beberapa bukti yaitu video rekaman acara dan surat undangan.
ADVERTISEMENT
Listiani lalu mengutip beberapa ajakan yang diduga dilakukan Hevearita dalam acara itu yang meminta undangan memilih pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin pada 17 April 2019 dengan beberapa iming-iming.
"Seperti bantuan untuk tiap kelurahan pada 2020 akan mendapat minimal Rp 1 miliar, pada APBN-P 2019 tiap RT akan dapat CCTV, dana transport RT-RW dan PKK akan ditambah dan sebagainya," urainya.
Tidak hanya itu, Listiani mengungkapkan dalam video itu, Hevearita mengatakan 'sekarang kita anti to bilang nomor dua'. Listiani berharap laporannya itu segera diproses Panwaslu Kota Semarang.
"Jangan sampai PanwasluKkota Semarang mandul," tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Kampanye, Panwaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, dalam waktu maksimal dua hari pihaknya akan melakukan kajian apakah yang dilakukan Hevearita masuk kategori pelanggaran atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Kami akan lakukan kajian awal apakah memenuhi syarat formil materiil atau tidak," tutupnya.