Tim Prabowo-Sandi Minta 30 Saksi Dilindungi, LPSK Tunggu Perintah MK

17 Juni 2019 7:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor LPSK. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor LPSK. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permintaan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar 30 saksi dan ahli persidangan sengketa Pilpres 2019 dilindungi. Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, memastikan pihaknya siap menindaklanjuti permintaan itu jika sudah mendapat perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Namun, Maneger menegaskan, ada mekanisme yang harus ditempuh sebelum LPSK memberikan perlindungan. Permohonan dapat diajukan oleh saksi itu sendiri maupun kuasa hukum dan aparat penegak hukum. Jika MK sudah memutuskan, pelaksanaan perlindungan nantinya akan bekerja sama dengan LPSK.
“LPSK akan bergerak setelah MK memerintahkan melindungi saksi maupun ahli. Setelah itu, LPSK melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) memutuskan untuk memberikan perlindungan atau tidak kepada saksi maupun ahli dalam kasus semacam ini, ujar Maneger saat dihubungi kumparan, Senin (17/6).
Maneger menyebut bahwa aturan itu telah termaktub dalam nota Kesepahaman LPSK dan MK pada 6 Maret 2018 yang tertera pada Pasal 3 huruf A. Jika sudah mendapat instruksi MK, kata Maneger, LPSK akan berkoordinasi untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi maupun ahli yang akan hadir di MK.
ADVERTISEMENT
“Negara perlu hadir untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada saksi dan ahli maupun Hakim MK dalam proses persidangan di MK tersebut. Dalam konteks kehadiran negara untuk perlindungan itulah LPSK dibentuk, ungkap Maneger.
Permintaan perlindungan saksi kubu 02 sebelumnya diungkapkan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. Menurut Andre, keberadaan 30 saksi yang disiapkan pihaknya sudah bocor.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. Foto: Maulana Ramadan/kumparan
Bahkan, Andre mengungkapkan, para saksi yang saat ini berada di Jakarta demi menghadapi sidang MK pada Selasa (18/6) terpaksa berpindah-pindah karena merasa terancam. Namun, Andre mengakui, perlindungan itu akan ditindaklanjuti jika sudah ada restu MK.
"Saksi itu sudah di Jakarta, ada di beberapa tempat, ‘kan bocor sudah. Jadi berpindah-pindah saksi ini. Akhirnya minta perlindungan ke LPSK," ujar Andre dihubungi kumparan, Minggu (16/6).
ADVERTISEMENT
"Jadi karena yang kita hadapi itu dengan segala hormat ‘kan bukan TKN (Tim Kampanye Nasional), ya, makanya ‘kan kita bilang ada dugaan TSM (terstruktur, sistematis, masif), ada abuse of power," tutupnya.