Tim Prabowo soal Ketua PA 212 Tersangka: Pendulang Suara Kami Digerus

11 Februari 2019 12:50 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PA 212, Slamet Maarif Foto: Ferio Prastiawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PA 212, Slamet Maarif Foto: Ferio Prastiawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menilai penegakan hukum dalam kasus Ketua PA 212 Slamet Maarif ada ketimpangan. Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menilai, orang yang berpotensi mendulang suara untuk Prabowo-Sandi perlahan digerus.
ADVERTISEMENT
"Sekarang sudah mulai bahwa orang-orang yang berpotensi mendulang suara di lingkaran BPN udah mulai digerus satu per satu," ujar Muzani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/2).
Muzani Sekjen Gerindra Foto: Bens Saragih/kumparan
Menurut Muzani, perlakuan berbeda dialami kubu Jokowi. Muzani menuding, sepertinya kubu Jokowi bersih dan tidak ada kesalahan. Padahal, pihaknya berkali kali melaporkan kasus pidana namun tak direspons.
Ia mencontohkan Fadli Zon yang diancam dibunuh yang sampai saat ini tidak jelas nasib pengusutannya. Contoh berbeda tidak adanya tindakan hukum bagi remaja yang mengancam Jokowi secara terbuka. Termasuk, pejabat di Kalimantan Barat yang menurut Muzani, jelas menghina Islam juga tidak diproses.
"Padahal laporan kita seabrek-abrek. Banyak sekali laporan-laporan kita tapi sepertinya tak pernah dianggap cukup bukti. Tapi kita yang dilaporkan, cukup bukti," ungkap Muzani.
ADVERTISEMENT
"Bukan ketimpangan lagi, itu namanya berat sebelah," tegas dia.
Surat panggilan Ketum PA 212 Slamet Maarif ke Polres Surakarta. Foto: istimewa
Dalam kasus Slamet Maarif, dia diduga melanggar pidana pemilu tersebut diketahui melalui surat panggilan S.Pgl/28/II/2019/Satreskrim Solo yang dikirim ke kuasa hukum Slamet Ma'arif.
Dalam surat yang dikeluarkan Sabtu (9/2) itu, Slamet dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2) pukul 10.00 WIB. Kapolres Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya surat panggilan tersebut.
"Kami panggil (Slamet Ma'arif) sebagai tersangka kasus pidana pemilu. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada akhir pekan kemarin," ujar Ribut saat dikonfirmasi, Senin (11/2).