Tim Vipers Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Maut di Tangsel

30 November 2017 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan yang berujung pembunuhan. (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan yang berujung pembunuhan. (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim Vipers Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap 5 pelaku pengeroyokan yang menewaskan Asnadi alias Caling. Lima pelaku itu yakni Aryadi, Hendra, Hermawan, Ari Purnomo, Ukar.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, dalam kasus pengeroyokan ini sebenarnya ada 6 orang. Satu orang saat ini masih dalam proses pengearan.
"Dari 6 orang pada hari ini gabungan Polres dan Polsek berhasil menangkap 5 pelaku, satu orang DPO," kata Fadli saat jumpa pers di Polres Tangsel, Kamis (30/11).
"Satu orang kita lakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku," tambahnya.
Pelaku penganiayaan (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
Perlu diketahui, pengeroyokan maut ini terjadi pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 23.30 WIB. Pengeroyokan terjadi di Gang Damai, Kampung Rawalele, Ciputat, Tangsel.
Pengeroyokan terjadi lantaran adanya perselisihan pembagian jatah pungutan liar terhadap truk yang mengerjakan proyek Tol Serpong-Kunciran.
"Jadi setiap truk oleh mereka ini dimintai uang Rp 5 ribu, selama satu hari ada 10 truk jadi Rp 100 ribu, satu bulan Rp 3 juta dibagi. Permasalahan mulai muncul ketika pembagian tidak rata," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Fadli mengatakan, selain tangan kosong, para pelaku juga menyerang korban menggunakan senjata tajam. Dalam kejadian ini korban menderita luka bacok pada punggung dan lengan kanan, serta luka di bagian belakang kepala akibat benda tumpul, hingga akhirnya meninggal dunia.
Tim Vipers selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku pada Kamis (30/11). Fadli mengatakan, para pelaku ditangkap di lokasi terpisah, yaitu Tangsel, Banten dan Lampung.
Atas pebuatan tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan subsider Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Adapun ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup. Dan para pelaku akan segera kami laksanakan pemeriksaan, dan tim masih mengejar satu orang yang lari," tegas Fadli.
ADVERTISEMENT