news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Timses Heran Bawaslu DKI Panggil Jokowi soal Videotron: Jangan Offside

16 Oktober 2018 12:32 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi-Ma'ruf di pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2019 di KPU. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi-Ma'ruf di pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2019 di KPU. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf mengingatkan Bawaslu DKI agar tidak melakukan kesalahan dalam mengagendakan pemanggilan Presiden Jokowi dan KH Ma'ruf Amin terkait dugaan pelanggaran kampanye via videotron.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Johnny G. Plate, menjelaskan untuk menghadapi laporan itu cukup diwakili beberapa anggota TKN saja, seperti Ketua TKN Erick Thohir, Wakil Ketua Moeldoko, atau anggota timses lain.
"Bawaslu boleh memperhatikan undang-undang, tetapi jangan sampai offside juga, enggak boleh melebihi kewenangan yang diatur oleh undang-undang. Ya jadi tidak boleh offside," kata Johnny di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10).
Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin di Jl MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin di Jl MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Dok. Sahroni)
"Kalau mau manggil boleh kami siap kok, kan tidak perlu pasangan calonnya, " lanjutnya.
Johnny tak sepakat iklan dalam videotron Jokowi-Ma'ruf itu melanggar kampanye. Tim Jokowi-Ma'ruf siap memberikan klarifikasi kepada Bawaslu DKI soal dugaan pelanggaran kampanye itu.
ADVERTISEMENT
"Videotron ini lebih menyemarakkan pemilihan umum pilpres ini, videotron itu memberikan satu komunikasi publik terhadap program-program pasangan calon," ujarnya
"Rakyat perlu itu apa yang menjadi program rakyat butuh sosialisasi program. Jangan sampai pemilu kita diisi dengan black campaign atau ada lagi yg menyetujui negative campaign," pungkasnya.
Bawaslu DKI memanggil Jokowi-Ma'ruf Amin hari ini terkait dugaan pelanggaran kampanye mengunakan videotron. Pasangan calon nomor urut 1 itu diduga melanggar keputusan KPU DKI Nomor 175 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye.