Timses Jokowi Dukung Langkah Polri Tetapkan Habib Bahar Tersangka

7 Desember 2018 19:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam acara Workshop Kepelatihan Tim Pemenangan Jokowi - Ma'aruf Amin, Jumat (7/12). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam acara Workshop Kepelatihan Tim Pemenangan Jokowi - Ma'aruf Amin, Jumat (7/12). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sekretaris tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, menilai polisi telah melakukan tugasnya dengan menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Bahar dijerat hukum karena diduga menghina Presiden Jokowi dalam sebuah ceramahnya.
ADVERTISEMENT
"Siapapun presidennya, itu menjadi presiden kita semua, sehingga kita hormati. Apa yang disampaikan oleh beliau (Bahar), bukan sekadar mencela, mengkritik, tapi kan sudah ujaran kebencian," kata Hasto di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Jumat (7/12).
"Enggak bisa pernyataan-pernyataan yang ditujukan ke presiden RI ditujukan dengan cara-cara seperti itu. Jadi kami dukung langkah Polri," imbuhnya.
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Hasto menilai, pernyataan Bahar tersebut juga tidak sesuai dengan budaya mayarakat Indonesia. Sebab, sebagai orang Timur, masyarakat Indonesia sudah diajarkan untuk tidak menghujat dan mencela.
"Yang kita keluarkan itu seharusnya suatu hal yang positif, bukan sesuatu yang menghujat, kemudian mencela," ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding menilai penetapan tersangka tersebut merupakan indikasi ada oknum yang ingin membuat framing kriminalisasi ulama. Sebab, menurut Karding, masyarakat sudah paham dengan kesalahan Bahar tanpa perlu dipolisikan.
Abdul Kadir Karding (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Kadir Karding (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Padahal, ya enggak ada urusannya. Kan semua, publik kayak kita yang awam hukum ini saja kaget, kok ada orang seperti ini, menghina presiden secara pribadi, menghina menyatakan banci, buka celananya, dan haid," ujar Karding di lokasi yang sama.
ADVERTISEMENT
Karding berpendapat, dalam sistem demokrasi, masyarakat memang dbebaskan untuk berekspresi. Namun, kebebasan tersebut harus dibatasi dengan nilai-nilai positif yang berkembang di masyarakat.
"Oleh karena itu, kalau polisi menetapkan dia sebagai tersangka, memang sudah ada alat bukti yang cukup," pungkasnya.
Bahar bin Smith. (Foto: Instagram/@squadsayyidbahar)
zoom-in-whitePerbesar
Bahar bin Smith. (Foto: Instagram/@squadsayyidbahar)
Pengacara Bahar, Aziz Yanuar, sebelumnya telah memastikan kliennya akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Aziz juga mengklaim, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Habib tidak ada respon yang bagaimana-bagaimana (setelah ditetapkan tersangka), karena kooperatif dan bersedia bertanggungjawab dengan perbuatannya," ujar Aziz Yanuar di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12).