Timses Jokowi Kecewa KPU Kurangi Kuota Penonton di Debat Pilpres

28 Februari 2019 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Direktur Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf Lukman Edy kecewa dengan keputusan KPU terkait jumlah penonton di Debat Pilpres ketiga. Foto: Fadjar Hady/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Direktur Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf Lukman Edy kecewa dengan keputusan KPU terkait jumlah penonton di Debat Pilpres ketiga. Foto: Fadjar Hady/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU memutuskan untuk mengurangi jumlah penonton pada Debat Pilpres ketiga, 17 Maret 2019. Namun, tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf tak setuju dengan opsi itu jika tujuannya agar debat lebih tertib.
ADVERTISEMENT
Jika sebelumnya area Debat Pilpres dihuni 600 orang, pada debat ketiga nanti hanya 450 orang yang berhak masuk.
"Para rapat terakhir, kami mengusulkan agar tidak ada pengurangan penonton. Kalau misalnya ada satu atau dua orang yang membuat gaduh di tempat pelaksanaan debat, kami meminta KPU sebagai penyelenggara, bisa bertindak tegas," tutur Wakil Direktur Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf Lukman Edy di Media Center Cemara, Rabu (27/2).
Pada Debat Pilpres ketiga nanti, masing-masing peserta debat hanya diizinkan untuk membawa 50 orang. Sebelumnya, peserta debat diperbolehkan untuk membawa 100 orang.
"Pada debat capres pertama, penonton tertib karena moderator bisa langsung melihat penonton. Kalau ada penonton yang mulai teriak-teriak, langsung ditegur oleh moderator. Kami minta kepada KPU untuk mengevaluasi dan mengoreksi kondisi penonton pada debat pertama dan kedua," tutur Lukman.
Pendukung Capres 01 Joko Widodo meneriakkan yel-yel sebelum menonton debat capres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyarankan KPU untuk menempatkan petugas yang khusus ditugaskan memantau dinamika penonton di area debat.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau ada penonton yang naik kursi, teriak, dan membuat gaduh, yang tidak sesuai dengan tata tertib yang disepakati, kami mengusulkan agar penonton tersebut dikeluarkan dari ruangan debat tanpa harus ada peringatan terlebih dulu," Lukman menegaskan.
Keputusan KPU terkait kuota penonton tak lepas dari saran Bawaslu. Itu setelah Bawaslu menanggapi keluhan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait keberadaan alat peraga yang dibawa pendukung capres 01 Jokowi pada Debat Pilpres kedua.