Timses Jokowi: PP 49 Tahun 2018 Jalan Tengah Untuk Guru Honorer

4 Desember 2018 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga di Posko Cemara. (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga di Posko Cemara. (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jumlah guru honorer yang sangat banyak namun penghasilan kecil menjadi salah satu masalah dalam dunia pendidikan Indonesia. Kini, Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 dinilai sebagai jalan tengah.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin Arya Sinulingga. Arya mengatakan, Jokoei memilih menerbitkan PP karena jika mengubah UU waktunya terlalu lama.
"Undang-undangnya memang tidak memberikan ruang kepada usia 35 tahun ke atas untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Arya di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (4/12)
"Itu UU yang dibuat oleh pemerintahan sebenumnya. Jadi, telalu terbentur di undang-undangnya. Makanya, Pak Jokowi membuat PP 49 tentang honorer dan ketenagakerjaan," tambahnya.
Arya menjelaskan, PP 49/2018 tersebut paling tidak memberikan solusi bagi para guru honorer sebab untuk mengubah undang-undangnya memakan waktu yang sangat lama.
Arya memaparkan, saat ini ada beberapa masalah bagi guru honorer. Antara lain: gaji yang jauh di bawah upah minimum provinsi, serta gaji yang berdasarkan dana BOS sekolah, sehingga gaji para guru sangat kecil.
ADVERTISEMENT
"Pak Jokowi ambil jalan tengah dan mengangkat mereka menjadi pegawai pemerintah bukan PNS. Guru honorer ini banyak diangkat oleh kepala sekolah digaji oleh dana BOS. Jangan heran guru honorer dpat 150 Ribu perbulan," ungkapnya.
Sebelumnya, Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pada Senin (3/12). Peraturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup para pegawai honorer yang bekerja di badan pemerintahan.