Timses Jokowi: Tak Ada Kontrak dengan Pengusaha soal Videotron

16 Oktober 2018 18:29 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
ADVERTISEMENT
Iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sebuah videotron berujung pada pemanggilan oleh Bawaslu DKI terhadap pasangan nomor urut 1 ini. Menurut Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, videotron itu bukan kerja sama Jokowi-Ma'ruf dengan pengusaha.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding mengatakan, videotron itu murni inisiatif dari pendukung semata dan tak ada hubungannya dengan timses.
"Jadi enggak ada kontrak kita TKN atau TKD terkait dengan pihak-pihak pengusaha tertentu. Kan kira-kira dibuat oleh para pendukung-pendukung Pak Jokowi diiklankan kepada kami kira-kira seperti itu. Pihak lain dan enggak ada urusannya dengan TKN," kata Karding di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/18).
Sekjen PKB Abdul Kadir Karding dan Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus. (Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PKB Abdul Kadir Karding dan Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Menurut Karding, KPU dan Bawaslu belum pernah mensosialisasikan aturan-aturan yang berkaitan dengan pemutaran videotron untuk kampanye. Sehingga, ia menegaskan tak ada pelanggaran apapun terkait videotron tersebut.
"Aturan yang disampaikan oleh KPU, Bawaslu DKI itu belum disosialisasikan pada kami jadi itu tidak masuk dalam pihak pelanggaran," pungkasnya.
Sahroni, pelapor kasus videotron Jokowi-Ma'ruf Amin. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sahroni, pelapor kasus videotron Jokowi-Ma'ruf Amin. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Sahroni. Sahroni melaporkan temuan ini ke Bawaslu DKI setelah mendapati banyak videotron Jokowi -Ma'ruf di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Bersama temannya, dia menyusuri jalan dari Istana sampai Blok M lalu Slipi dan mendapati ada 15 videotron. Sebanyak 8 di antaranya dilaporkan ke Bawaslu DKI disertai bukti.
"Menurut ketentuan surat Keputusan KPU Nomor 175 itu ada larangan terhadap pemasangan di 23 titik jalan protokoler dan 4 tempat yang dilarang,” kata Sahroni di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Selasa (16/10).
Berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 175 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, ada 23 titik yang dilarang KPU DKI dijadikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, salah satunya adalah Jalan MH Thamrin yang didapati adanya videotron Jokowi-Ma'ruf. Bahkan, videotron itu dipasang di seberang gedung Bawaslu RI.