Timses Laporkan Penyebar Fitnah Jokowi Akan Hapus Pelajaran Agama

6 Maret 2019 13:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Irfan Pulungan, di Bareskrim Polri, Rabu (6/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Irfan Pulungan, di Bareskrim Polri, Rabu (6/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Irfan Pulungan, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim Polri, Rabu (6/3). Irfan yang tiba pukul 12.30 WIB bertujuan melaporkan penyebaran hoaks tentang capres nomor urut 01 Jokowi.
ADVERTISEMENT
Ada tiga peristiwa penyebaran hoaks yang dilaporkan Irfan. Salah satunya, yaitu video seorang perempuan yang mengatakan jika Jokowi terpilih pelajaran agama akan dihapus.
“Melaporkan yang terjadi beberapa hari ini ada tiga kejadian, dua video, satu rekaman suara yang viral di medsos (media sosial) yang akan kami laporkan ke Bareskrim. Ketiga-tiganya kami anggap melakukan fitnah kepada paslon 01. Kedua, menyebarkan hoaks dan juga kebencian,” kata Irfan sebelum membuat laporan di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Video yang ramai dibahas saat ini adalah video yang menggambarkan emak-emak yang memakai atribut partai tertentu melakukan sosialisasi door to door ke rumah warga. Salah satu dari mereka menyebutkan bahwa jika Jokowi terpilih kembali menjadi presiden, maka pelajaran agama akan dihapuskan.
ADVERTISEMENT
Video yang viral tersebut saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kota Makassar.
"Setelah mendapatkan informasi kami langsung berkoordinasi dengann Bawaslu Sulsel dengan mengirimkan video ini untuk diidentifikasi tempatnya di mana, apakah locus-nya di Makassar atau daerah lain di Sulsel atau seperti apa," kata Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, seperti dilansir Antara, Selasa (5/3).
Tindak Pidana Umum
Irfan menilai pelanggaran yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana umum. Maka itu, ia memilih melaporkan ke Bareskrim Polri daripada ke Bawaslu.
“Karena kami menganggap bukan domainnya Bawaslu dan pasal-pasal dalam undang-undang ini tidak tepat. Kami langsung ke Bareskrim karena kami melihat ini adalah sebuah proses pidana umum, bukan tindak pidana pemilu. Ketiga, ini kami lihat bukan tim kampanye paslon 02. Makanya kami langsung saja ke Bareskrim,” kata Irfan.
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Irfan Pulungan di Bareskrim Polri, Rabu (6/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Irfan membawa beberapa bukti untuk menguatkan laporannya. Di antaranya adalah rekaman video yang tersebar di media sosial. Selain itu juga rekaman suara yang berisi hoaks tentang Jokowi. Semua itu berada dalam bentuk CD.
ADVERTISEMENT
“Semua buktinya kita bawa. Ketiga-tiganya kita bawa. Jadi bukti yang kami bawa itu adalah semua ini video ya, video, ini rekaman suara yang kami sampaikan dalam CD,” kata Irfan.
Ia berharap polisi segera menindak para penyebar hoaks tersebut. Ia juga meminta agar Bawaslu segera bertindak terkait kampanye hitam yang marak menjelang hari pencoblosan.
“Kami meminta kepada pihak polisi untuk bertindak tegas tangkap ini orang. Negara tidak boleh kalah terhadap masalah fitnah, hoaks ini. Bawaslu juga saya mengimbau untuk segera merespons masalah seperti ini,” kata Irfan.
Saat ini laporan Irfan masih diproses di sentra pelayanan kepolisian Bareskrim Polri.