Timses: Pelaku Hoaks Surat Suara Catut Prabowo, Layak Diperkarakan

10 Januari 2019 12:09 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon Capres - Cawapres Nomor 2, Prabowo dan Sandiaga Tiba di Monas (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Paslon Capres - Cawapres Nomor 2, Prabowo dan Sandiaga Tiba di Monas (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Hidayat Nur Wahid, menegaskan pihaknya tidak mengenal sosok penyebar hoaks surat suara Bagus Bawana Putra. Bagus juga sempat mengaku sebagai Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional Prabowo - Sandi.
ADVERTISEMENT
Bahkan, ia menyebut posisi Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional tidak ada dalam struktur pemenangan Prabowo - Sandi.
"Penegasan langsung dari Pak Fadli Zon dan rekan-rekan di BPN Prabowo - Sandi, mereka tidak mengenal struktur dengan nama itu. Apalagi dengan personel itu di posisi tersebut. Jadi lembaga itu tidak dikenal dalam BPN Prabowo - Sandi karena itu jadi harus dipertanyakan," kata Hidayat di Komplek Parelemen DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/1).
Karena itu, Hidayat menuturkan timses berhak memperkarakan oknum yang mengaitkan pembuatan hoaks dengan Prabowo - Sandi. Sebab, salah satu kebijakan timses adalah tidak menyebarkan hoaks selama pemilu.
"Menurut saya layak apabila BPN Prabowo - Sandi memperkarakan yang bersangkutan, karena dia sudah mencatut nama dan mengaitkan dengan BPN Prabowo - Sandi. Jelas sekali kebijakan dasar kita tidak boleh menyebarkan hoaks apalagi terkait masalah yang sangat serius," ujar dia.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
Selain itu, ia meminta agar pihak kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan terhadap pelaku penyebar hoaks 7 kontainer surat suara agar tidak menimbulkan fitnah baru di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Saya kira polisi penting menuntaskan sampai selesai, termasuk yang bersangkutan telah tegas dinyatakan ditolak menjadi bagian BPN Prabowo - Sandi," tuturnya.
"Jangan dibiarkan mengambang menjadi faktor yang bisa digoreng. Kemudian jadi fitnah yang kemudian bisa digeneralisasi seolah-olah ini adalah kebijakan dari organisasi tertentu," tutup Hidayat.
Bagus Bawana Putra yang mengaku sebagai relawan Prabowo - Sandi ditetapkan sebagai tersangka pembuat voice chat 7 kontainer surat suara dicoblos dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Bagus diamankan polisi di Sragen, Jawa Tengah, pada Senin (7/1) lalu.
Selain Bagus, polisi juga telah menangkap dua tersangka lainnya. Mereka, yakni LS yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat dan HY ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka ditangkap karena menyebarkan berita bohong tanpa dicek lagi.
ADVERTISEMENT