Timses: Ridwan Kamil Dilaporkan Justru Teguhkan Dukungannya ke Jokowi

13 Februari 2019 23:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf Hasto Kristiyanto.  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf Hasto Kristiyanto. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu RI oleh sekelompok orang yang menamai diri Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melanggar jadwal kampanye Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Jenderal Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, menyebut gugatan itu merupakan hal yang wajar. Ia menilai laporan tersebut justru akan meneguhkan Ridwan Kamil dalam mendukung Jokowi.
“Dengan demikian gugat menggugat menjadi hal yang biasa. Tapi kami meyakini gugatan itu justru makin meneguhkan Pak Ridwan Kamil dalam memberikan dukungan kepada Pak Jokowi-Kiai Ma'ruf Amin,” ucap Hasto di Hign End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).
Hasto mengatakan, dilaporkannya Ridwan Kamil ke Bawaslu merupakan konsekuensi dalam mendukung perjuangan Jokowi.
“Konsekuensi keyakinan perjuangan untuk mendukung Pak Jokowi-Kiai Ma'ruf Amin, karena dengan kepemimpinan Pak Ridwan Kamil, tentu saja yang mendukung Pak Jokowi, positif sekali menjadi gerakan. Tetapi kalau yang tidak mendukung Pak Jokowi, menjadi sebuah ancaman,” kata Hasto.
Ridwan Kamil Foto: Garin Gustavian/kumparan
Ketua TAIB Muhajir menganggap Ridwan Kamil berkampanye di luar jadwal kampanye rapat umum, yang menurutnya baru boleh dilakukan pada 24 Maret-13 April 2019.
ADVERTISEMENT
Sementara Ridwan Kamil berkampanye saat acara peringatan Hari Lahir NU ke-93 dan Hari Lahir Muslimat NU pada Sabtu (9/2) di Lapangan Merdeka, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Acara tersebut bersamaan dengan deklarasi dukungan Jokowi - Ma'ruf dari relawan Jokowi Garut (Jogar).
Tim Advokat Indonesia Bergerak, saat melaporkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ke Bawaslu. Foto: Efira Tamara/kumparan
Dalam laporan TAIB, Ridwan Kamil dianggap melanggar Peraturan KPU No 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dan Pasal 276 Ayat (2) juncto Pasal 492 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini merupakan pasal yang juga menjerat Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif.
Adapun, barang bukti yang dibawa TAIB yaitu berupa flashdisk yang berisi video pidato Ridwan Kamil dan berita di media massa. Namun, laporan ini ditolak Bawaslu karena dianggap masih terdapat berkas yang kurang.
ADVERTISEMENT
Djamalludin pun mengaku akan segera melengkapi berkas yang kurang itu. Ia enggan membeberkan berkas apa yang dimaksud.