Timses Tak Jamin Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu soal Dugaan Langgar Kampanye

15 Oktober 2018 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PKB Lukman Edy di Posko Cemara, Jakarta, Rabu (15/8/18). (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PKB Lukman Edy di Posko Cemara, Jakarta, Rabu (15/8/18). (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu DKI Jakarta mengagendakan pemanggilan terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin atas dugaan pelanggaran kampanye menggunakan videotron pada Selasa (16/10) besok.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, kubu Jokowi-Ma'ruf memastikan akan kooperatif dan menghadiri pemanggilan Bawaslu DKI tersebut.
"Yang jelas tim hukum TKN pasti akan menghadiri pemanggilan Bawaslu sekaligus kita harus luruskan, karena soal videotron ini tidak diatur di UU Pemilu maupun di PKPU," ujar Wakil Direktur Bidang Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf, Lukman Edy di Posko Cemara, Senin (15/10).
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini menjelaskan, iklan di videotron sebenarnya tidak diatur secara rinci di dalam Peraturan KPU. Sehingga, tim kampanye melihat bahwa iklan videotron itu sama kedudukannya dengan iklan di baliho maupun billboard yang berbayar.
Jokowi-Ma'ruf Amin (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi-Ma'ruf Amin (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
"Di dalam videotron karena menyewakan iklan itu kan berdasarkan waktu jadi misalnya menit pertama iklan Asian Games, menit kedua iklan produk, menit ketiga iklan Jokowi-Ma'ruf. Karena videotron dihitung durasinya dan itu kan bayar," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Politikus PKB ini yakin pemanggilan oleh Bawaslu DKI tidak akan berdampak signifikan bagi pasangan capres-cawapres dan tim kampanye.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu DKI Puadi mengatakan, Jokowi-Ma’ruf dipanggil sebagai terlapor untuk menghadiri sidang mendengarkan laporan pelapor pada Selasa (16/10) terkait dugaan pelanggaran kampanye menggunakan videotron. Sementara pelapor atas nama Syahroni menduga pemasangan kampanye di videotron banyak di titik-titik yang tidak sesuai dengan PKPU.