Tipo di UU KPK soal Usia, DPR Anggap Biasa dan Segera Diperbaiki

7 Oktober 2019 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menerima hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kedua kiri). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menerima hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kedua kiri). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo mengembalikan draf UU KPK baru kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR lantaran terdapat sejumlah tipo dalam penulisannya. Ketua Baleg DPR 2014-2019, Supratman Andi Agtas, menganggap salah ketik di revisi UU KPK merupakan hal yang biasa.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dia mengatakan akan mengumpulkan semua pengusul revisi UU KPK untuk meminta klarifikasi dan memperbaiki tipo. Saat ini Baleg DPR belum terbentuk, sehingga masih diproses Baleg lama.
"Mekanismenya walaupun saya sudah tahu apa yang menjadi isi yang sebenarnya, tapi kan tidak boleh saya mengambil keputusan tindakan sepihak sebagai ketua baleg atau ketua panja. Saya harus kumpulkan semua pengusul dan minimal anggota panja bersama pemerintah untuk membuatkan berita acara soal perbaikan tadi," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).
Supratman menyebut tipo di UU KPK salah satunya di Pasal 29 terkait syarat-syarat menjadi pimpinan KPK. Ada kesalahan penulisan usia harusnya tertulis 'lima puluh' menjadi 'empat puluh'.
Pasal 29 huruf e menyebut, "Berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."
ADVERTISEMENT
"Cuma saya tidak boleh melakukan tindakan sepihak seperti itu sebelum meminta klarifikasi dari teman-teman lain. Itulah yang sementara sedang kami kumpulkan, karena kemarin ada kesibukan soal pelantikan anggota DPR sehingga membuat ini ada keterlambatan," ujarnya.
Supratman memastikan kesalahan salah ketik, hanya soal perihal usia pimpinan KPK.
"Itu hanya soal menyangkut soal konsistensi saja, konsistensi penulisan. nanti akan saya berikan. Tetapi, yang paling penting adalah soal umur," tandasnya.