news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tipu 200 Jemaah Umrah, Direktur PT Damtour Ditangkap

16 September 2019 8:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Unit Krimsus Sat Reskrim Polresta Depok menangkap Hambali Abbas, Direktur PT Damtour, dalam kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan uang. Hambali ditangkap di Jalan Proklamasi Nomor 1, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok II Tengah.
ADVERTISEMENT
Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, mengungkapkan tersangka menjanjikan akan memberangkatkan sejumlah orang untuk berangkat umrah. Para korban tertarik untuk memakai jasa PT Damtour setelah ditawari promo harga yang murah oleh Agustin selaku marketing PT Damtour.
"Korban tertarik karena ditawarkan oleh saudari Agustin selaku marketing PT Damtour yang mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai/mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai dengan Rp 25 juta," kata Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/9).
"Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp 47 juta untuk suami istri dan juga teman-temannya sebanyak 33 orang total senilai kurang lebih Rp 600 juta," imbuhnya.
Meski telah membayar biaya yang harus dibayarkan, namun korban tidak kunjung diberangkatkan. Tersangka pun diketahui melarikan diri dan menutup perusahaannya pada Februari 2018.
ADVERTISEMENT
"Setelah uang ditransfer, ternyata korban dan teman-temannya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018, dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT Damtour," tuturnya.
Direktur PT. DAMTOUR, Hambali Abbas ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Foto: Dok. Polres Kota Depok
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kerap menawari paket promo umrah dengan kisaran harga Rp 11 juta hingga Rp 25 juta yang bisa dibayar secara menyicil atau tunai. Namun, uang yang diterima tidak digunakan untuk memberangkatkan korban.
"Tersangka menawarkan paket promo dari harga Rp 11 juga sampai dengan Rp 25 juta yang bisa dibayar secara mencicil atau tunai. Namun uang yang diterima dari jemaah tidak digunakan untuk memberangkatkan jemaah. Tersangka melakukan modus seperti ini sejak tahun 2011 sampai dengan 2018, kemudian pada Februari 2018 terlapor melarikan diri dan menutup kantor PT Damtour," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hingga Februari 2018, sebanyak 200 jemaah belum diberangkatkan oleh tersangka dengan jumlah kerugian mencapai Rp 4 miliar.
"Menurut tersangka, sampai Februari 2018 jemaah yang belum diberangkatkan kurang lebih sebanyak 200 orang. (Kerugian) senilai Rp 4 miliar," pungkasnya.
Dugaan sementara, korban berasal dari 15 daerah, yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung dan Madura. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan Hambali untuk segera menghubungi Polresta Depok.
"Bagi masyarakat yang menjadi korban PT Damtour dapat mengubungi penyidik Unit Krimsus Sat Reskrim Polresta Depok," imbaunya.