Tipu Pengusaha, Eks Ketua Kadin Bali Dituntut 3,5 Tahun Penjara

7 Agustus 2019 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus penipuan dan penggelapan perizinan perluasan Pelabuhan Benoa senilai 16,1 miliar rupiah dengan terdakwa mantan ketua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra (52). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus penipuan dan penggelapan perizinan perluasan Pelabuhan Benoa senilai 16,1 miliar rupiah dengan terdakwa mantan ketua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra (52). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Eks Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Jaksa menilai Alit terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan atas proyek perluasan Pelabuhan Benoa seluas 200 hektare senilai Rp 16,1 miliar.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa AA Ngurah Alit Wiraputra terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama," ujar jaksa Raka Arimbawa, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (7/8).
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sudah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,"tambah jaksa.
Jaksa dalam tuntutannya menyebut Alit telah merugikan Sutrisno. Duit hasil penipuan dinikmati untuk keperluan pribadi terdakwa.
Kasus ini bermula saat Sutrisno, seorang pengusaha, hendak berinvestasi proyek perluasan Pelabuhan Benoa, Bali. Sutrisno ingin mendirikan Marina Center, sebuah dermaga tempat bersandar kapal pesiar kecil, hotel, pertokoan, pembangkit listrik di kawasan Benoa.
ADVERTISEMENT
Sutrisno kemudian menghubungi kenalannya yang bernama Chandra Wijaya untuk mencari seseorang yang bisa mengurus proyek tersebut. Chandra Wijaya kemudian menghubungi lagi kenalannya yang bernama Made Jayantara.
Made Jayantara inilah yang kemudian mengenalkan Sutrisno ke Alit. Alit pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Bali.
Kepada Alit, Made meminta tolong untuk membantu mengurus proses perizinan dan mempertemukan antara Sutrisno dengan dengan Gubernur Bali. Alit mengaku bisa memenuhi permintaan Made dengan berkedok sebagai anak angkat Gubernur Bali.
Pada 23 November 2011 bertempat di HIPMI Denpasar, Made mempertemukan Chandra dan anak Gubernur Bali saat itu Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandoz Prawirottama untuk membagi tugas dan peran masing-masing.
Dalam pertemuan itu, Made menjelaskan kepada Chandra bahwa Alit memiliki kemampuan untuk mengurus perizinan pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, Alit bertemu dengan Sutrisno didampingi Made dan Chandra di Restoran Kopi Bali, Sanur untuk membicarakan pengurusan izin tersebut. Kepada Alit, Sutrisno bercerita ingin berinvestasi senilai Rp 3 triliun di Pelabuhan Benoa. Sutrisno pun berharap bisa dipertemukan dengan Gubernur Bali.
Pada saat itu, Alit mengatakan punya banyak koneksi di Pemprov Bali. Dia bahkan berjanji proyek perizinan Pelabuhan Benoa itu izinnya bisa terbit dalam waktu enam bulan.
Sutrisno tergiur dengan keterangan Alit. Pada tanggal 26 Januari 2012, dia bersama Alit membuat kesepakatan di atas hitam dan putih. Sutrisno sebagai investor dan Alit sebagai pemberi jasa.
Sutrisno memberikan uang sebesar Rp 16,1 miliar secara bertahap mulai dari 23 Februari 2011 hingga 1 Agustus 2012 kepada Alit.
ADVERTISEMENT
Pada Juni 2013, terbit surat Bappeda Pemprov Bali Nomor 650/1692/tentang Feasibility Study dan surat yang sama juga keluar pada 21 Januari 2014 dari DPRD Bali Nomor 443.4/185/DPRD.
Namun, kedua surat tersebut bukan surat yang diinginkan Sutrisno. Sutrisno menginginkan surat rekomendasi dari Gubernur Bali. Surat yang diterbitkan Bappeda Pemprov Bali itu dianggap Sutrisno cuma syarat kelengkapan mengajukan surat permohonan rekomendasi dari Gubernur Bali.
Sutrisno gerah lantaran Alit sudah lebih dari tenggat waktu yang disepakati tidak juga mengeluarkan surat rekomendasi dari Gubernur Bali. Dia langsung melaporkan Alit atas kasus penipuan ke polisi.