news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tipu WN Meksiko USD 8.400, Warga Asal Bandung dan Batam Ditangkap

8 Maret 2019 13:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Dedi Prasetyo menunjukkan barang bukti kepada wartawan terkait kasus penipuan online di kantor Divisi Humas Mabes Polri. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Dedi Prasetyo menunjukkan barang bukti kepada wartawan terkait kasus penipuan online di kantor Divisi Humas Mabes Polri. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua orang asal Bandung dan Batam karena menipu warga Meksiko, Martinez. Pelaku menipu dengan berpura-pura menjual berbagai alat kesehatan melalui sebuah situs jual beli yang dikelola para pelaku.
ADVERTISEMENT
Atas kerja sama dengan Kedutaan Besar Meksiko, Polri berhasil mengungkap kasus penipuan online yang merugikan warga Meksiko, Andrea Martinez. Laporan Martinez awalnya disampaikan kepada kepolisian Meksiko, lalu setelah dilakukan penyelidikan ternyata para pelaku berada di Indonesia.
“Pelaku berdomisili di Bandung dan Batam. Yang Bandung, Aldaf Risia (35). Dia yang mengoperasionalkan website dengan nama bastmed.com,” ungkap Kasubdit 2 Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, di Gedung Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).
Karopenmas Dedi Prasetyo menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan online turut menghadirkan tersangka dan barang bukti di kantor Divisi Humas Mabes Polri. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Sementara itu, pelaku lain, yakni Jammaludin Garingging (36) berperan sebagai penampung. Jammaludin menggunakan rekening bank BNI, untuk menyimpan uang transfer dari para korban.
Kejahatan ini memiliki modus serupa dengan sales jual beli alat kesehatan. Aldaf menghubungi email calon korban menggunakan alamat [email protected]. Setelah berhasil diperdaya, maka korban akan mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang dikelola Jammaludin.
Karopenmas Dedi Prasetyo memberikan pemaparan kepada wartawan terkait kasus penipuan online di kantor Divisi Humas Mabes Polri. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Sejauh ini, polisi baru bisa memetakan kerugian dari Martinez saja. Meski, mereka masih berkordinasi dengan pihak Meksiko untuk mencari nominal kerugian dari korban lain.
ADVERTISEMENT
“Total uang, melalui bastmed.com ini sebesar USD 8.400. Ini baru satu, ada beberapa korban yang masih kita koordinasikan dengan kedubes Meksiko, uang tersebut ditampung dengan rekening atas nama Mashuri,” ucap Rickynaldo.
Para pelaku ditangkap 2 minggu lalu, di Jakarta dan Batam. Selain itu, polisi juga mengamankan 9 kartu ATM dari berbagai bank atas nama Aldaf Risia.
Para pelaku dikenai pasal 378 KUHP atau pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 dan atau pasal 51 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 35 dan atau pasal 36 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan atau pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT