Tjahjo Bantah Dana Kelurahan Politis: Sudah Diusulkan 2 Tahun Lalu

22 Oktober 2018 13:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tjahjo Kumolo di Kantor BPK. (Foto: Ferry/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tjahjo Kumolo di Kantor BPK. (Foto: Ferry/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rencana pemberian dana kelurahan dalam RAPBN 2019 menimbulkan polemik usai kubu Prabowo-Sandi menilai langkah tersebut untuk kepentingan Jokowi di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah pemberian dana kelurahan politis, sebab usulan tersebut sudah disuarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sejak dua tahun lalu atau pada tahun 2016.
“Itu (usulan) sudah dua tahun (yang lalu). Ya kalau dikait-kaitkan politik ya semua kebijakan pemerintah sekarang atau awal tahun depan semua pasti diisukan kok dekat dengan Pilpres,” ujar Tjahjo di Kantor BPK, Jakarta Pusat, Senin (22/10)
Menurut Tjahjo, rencana pemberian dana kelurahan yang merupakan bagian dari perencanaan anggaran di RAPBN 2019 bukan hal yang politis. Sebab apabila disetujui, dana kelurahan itu telah melalui pembahasan antara pemerintah dengan DPR yang merupakan representasi dari partai politik.
“Dipisahkanlah, di perencanaan anggaran itu bukan bagian dari politik, karena anggaran ini disetujui bersama oleh DPR,” kata Tjahjo.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/9). (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/9). (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Dalam kesempatan itu Tjahjo juga menegaskan bahwa dana kelurahan berbeda dengan dana desa yang sudah berjalan selama 4 tahun atau sejak 2015. Tak hanya itu, dana kelurahan juga hanya bersifat stimulan dan bantuan bagi kelurahan.
ADVERTISEMENT
Sebab kelurahan yang merupakan bagian dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selama ini telah mendapatkan dana dari APBD Pemkot, namun jumlahnya tak seberapa.
“Sifatnya stimulan karena kelurahan itu adalah SKPD. Sudah ada pos anggaran sendiri, sudah ada (di APBD). Seandainya nanti rapat di DPR disetujui itu semata-mata hanya stimulan, entah itu Rp 100 juta atau berapa bukan sama dengan (dana) desa,” jelasnya.
Ia memastikan 8.485 kelurahan di seluruh Indonesia akan mendapatkan dana kelurahan. Namun ia belum bisa memastikan berapa dana yang akan didapat masing-masing kelurahan mengingat saat ini masih dibahas antara pemerintah dan Banggar DPR.