Tjahjo: Kalau Alasan Mundur Bupati Madina Diterima, Akan Jadi Preseden
ADVERTISEMENT
Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Dahlan Hasan Nasution, telah mengajukan pengunduran diri melalui sepucuk surat kepada Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tjahjo Kumolo.
ADVERTISEMENT
"Kemendagri sudah menerima suratnya tetapi surat itu salah alamat. Harusnya kalau seorang bupati punya keinginan mau mundur, itu diajukan dulu ke DPRD. Kemudian hasilnya diserahkan kepada gubernur, baru gubernur menyerahkan kepada Mendagri," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Sebab Tjahjo tidak ingin alasan mundur yang politis itu menjadi preseden dan diikuti oleh kepala daerah lain.
"Nanti akan kami panggil, karena ini sebuah proses yang tidak lazim. Seorang bupati yang cukup berhasil daerahnya kenapa hanya (karena) masalah politis pertimbangannya dia mundur. Kalau kami setujui nanti akan menjadi sebuah preseden" kata Tjahjo.
ADVERTISEMENT
"Padahal dia didukung oleh 3 partai untuk menjadi kepala daerah lewat proses yang panjang, kan ada amanah dari masyarakat," timpalnya.
Namun demikian, Tjahjo bukan berarti meminta Dahlan untuk mengurungkan niatnya tersebut.
"Belum mengarah ke sana (meminta tak mundur). Nanti akan kami undang dulu dengan gubernurnya, kira-kira untuk memberi saran yang terbaik dulu," ucapnya.
Sebelumnya dalam surat bernomor 019.6/1214/TUPIM/2019 dibuat pada 18 April 2019, Dahlan yang tergabung dalam relawan Nusantara untuk Jokowi (N47), menyatakan mundur diduga karena hasil Pilpres di Madina yang tidak sesuai harapannya.
Diketahui berdasarkan real count di laman resmi KPU pukul 14.00 WIB yang mencapai 12.8%, pasangan Prabowo-Sandi menang telak di Madina dari Jokowi-Ma'ruf. Presentasenya Prabowo-Sandi 80,27%, sedangkan Jokowi -Ma'ruf 19,73%.
ADVERTISEMENT