news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tjahjo Pastikan Penunjukan Iwan Bule Pj Gubernur Tak Langgar UU Polri

19 Juni 2018 13:39 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tjahjo Kumolo (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tjahjo Kumolo (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait polemik pengangkatan Komjen Pol. M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat 3 UU Polri.
ADVERTISEMENT
Menurut Tjahjo, sejumlah pihak dengan sengaja membangun argumen publik bahwa pelantikan tersebut melanggar UU Polri yang menyebut, anggota polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
“Argumen yang mereka bangun adalah seakan-akan yang dilantik sebagai penjabat gubernur adalah anggota kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 3, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian,” kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada kumparan, Senin (19/6).
Namun, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara dan Anggota Kepolisian Menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural, maka pengangkatan Iriawan alias Iwan Bule menjadi Pj Gubernur Jabar tidak melanggar UU mana pun.
ADVERTISEMENT
Sesuai aturan itu, kata dia, beberapa lembaga negara dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri tanpa harus berhenti sebagai anggota polisi.
Mendagri lantik Iwan Bule jadi Pj Gub Jabar. (Foto: Dok. Humas Kemendagri)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri lantik Iwan Bule jadi Pj Gub Jabar. (Foto: Dok. Humas Kemendagri)
“Termasuk menjadi Sestama Lemhanas RI (pejabat tinggi). Dan beliau saat ini tidak lagi bekerja pada insitusi kepolisian, tapi di Lemhanas RI,” jelasnya.
Tjahjo lalu mencontohkan bahwa pengangkatan Iwan Bule menjadi Pj gubernur sama seperti Irjen Pol. Carlos Tewu yang ketika 2017 lalu diangkat menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat.
“Yang bersangkutan adalah polisi aktif yang menjabat sebagai Staf Ahli Menkopolhukam (pejabat tinggi madya),” papar Tjahjo.
Tjahjo melanjutkan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga dijelaskan bahwa orang yang bisa menjadi Pj Gubernur adalah pejabat tinggi madya, termasuk Sestama Lemhanas.
ADVERTISEMENT
“Lex spesialis UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 201 bahwa yang dapat diangkat jadi penjabat gubernur adalah pejabat tinggi madya. Jadi siaapapun yang menjadi jabatan tinggi madya memenuhi syarat jadi Pj gubernur termasuk (Iwan Bule) Sestama Lemhanas RI,” tutup politikus PDIP itu.