news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tjahjo: Pengurus RT/RW Dilarang Berpolitik, Kecuali atas Nama Pribadi

12 November 2018 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo  di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta jajaran pemerintah daerah mulai dari Sekda hingga pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak berpolitik. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Menurut Tjahjo, meski tak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), RT dan RW tidak boleh berpolitik serta memobilisasi massa untuk memilih pasangan capres cawapres tertentu. Sebab, kata Tjahjo, RT dan RW merupakan bagian dari lembaga negara.
“Ya, sebagai RT/RW sampai Sekda 'kan pejabat struktural. Sebagai anggota RT/RW 'kan bukan PNS, bisa pensiunan bisa wartawan. Boleh (berpolitik) atas nama pribadi, tapi jangan mengatasnamakan RT/RW,” kata Tjahjo di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/10).
Ilustrasi Pemilu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam Pasal 6 ayat (1), RT/RW masuk dalam lembaga kemasyarakatan bersama pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pos pelayanan terpadu, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Maka dari itu, menurut Tjahjo, larangan RT/RW dalam berpolitik dianggap perlu, terlebih jika mereka membuat surat edaran untuk memilih pasangan capres/cawapres tertentu.
ADVERTISEMENT
“Eh (warga) RT saya, kamu harus milih ini'. Itu 'kan enggak boleh. RT/RW 'kan lembaga dong, sebagai manusianya boleh. Sebagai manusia, Anda punya hak politik, bisa ajak tapi jangan sebagai RT, bikin surat edaran harus milih ini, ini 'kan enggak boleh,” terang Tjahjo.
Namun, Tjahjo enggan memberi informasi terkait sanksi terhadap RT/RW jika terbukti melanggar aturan itu. Yang jelas, semua pihak termasuk RT/RW perlu memahami dan mengetahui aturan yang dibuat oleh KPU.
“Pokoknya ikuti aturan KPU sajalah. Masing-masing daerah punya wewenang sendiri. Aturan KPU, Bawaslu ikuti dengan baik. Itu saja,” tutup politikus PDIP itu.