Tjahjo Setuju KPU Pertimbangkan e-Voting dan e-Recap untuk Pemilu 2024

5 Agustus 2019 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo hadiri halalbihalal di Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Jakarta, Selasa (11/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo hadiri halalbihalal di Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Jakarta, Selasa (11/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penerapan pemungutan suara dan rekapitulasi berbasis elektronik atau e-voting dan e-recap untuk Pemilu 2024. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pemerintah akan meminta langsung kepada KPU untuk mempertimbangkan pemberlakuan dua sistem tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kemudian sistem e-voting, kami akan minta kepada KPU untuk mempertimbangkan bisa diadakan," kata Tjahjo usai menghadiri wisuda Praja IPDN XXVI, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (5/8).
Menurut Tjahjo, aturan tentang e-voting dan e-recap akan dituangkan di dalam Undang-Undang (UU). Tjahjo meyakini Indonesia mampu melaksanakan pemilu dengan sistem e-voting dan e-recap seperti negara berkembang lainnya, misal India. Bahkan, lanjut dia, sejumlah daerah juga telah menggelar pemilihan kepada desa juga dengan sistem online.
"Saya kira perlu diperkuat saja di dalam UU. India bisa kok dengan jumlah penduduk miliaran. Hampir semua negara bisa. Pilkades saja sekarang ada yang sudah menggunakan e-voting. Tidak ada masalah. Lebih praktis dan lebih murah," ucap politikus PDIP itu.
ADVERTISEMENT
"Tinggal political willnya bagaimana. Respons DPR bagus, saya kira setuju tinggal bagaimana penyelenggaranya kan ada di KPU," imbuh Tjahjo.
Meski KPU pernah menyatakan yang paling memungkinkan adalah e-recap, menurut Tjahjo itu hanyalah sebuah aspirasi. Menurutnya, semua sistem bisa diterapkan asal memiliki kemauan yang kuat.
"Ya kita lihatlah. Ini kan aspirasi. Walaupun pelaksana adalah KPU, pengalamannya di KPU, tapi kan secara politik (pemilu itu) kan yang punya kerja partai politik lewat perwakilannya di DPR," tutup Tjahjo.
Wacana untuk menggunakan sistem e-voting dan e-rekap juga bergaung sejak Pemilu 2019 usai. Sebelumnya, Tjahjo pernah mengungkapkan penerapan e-voting untuk Pemilu 2019, namun terkendala pada salah satu rumusannya di undang-undang dan akhirnya batal.
ADVERTISEMENT