Tjahjo soal Kepala Daerah Kampanye di Pilpres: Kan Bisa Bagi Waktu

13 September 2018 12:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri dalam negeri Tjahjo kumolo usai konferensi pers dengan KPK, Selasa (4/9). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri dalam negeri Tjahjo kumolo usai konferensi pers dengan KPK, Selasa (4/9). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan kepala daerah boleh berkampanye di Pilpres 2019 asalkan mengajukan cuti terlebih dahulu. Mereka bisa ikut kampanye satu hari selama hari kerja atau akhir pekan.
ADVERTISEMENT
Tjahjo yakin para kepala daerah yang akan cuti bantu kampanye nanti bisa tetap membagi waktunya dengan baik. Ia juga mengingatkan mereka untuk tetap mengedepankan tugasnya mengatur tata kelola daerahnya.
“Ya kan bisa membagi waktu dengan baik. Mungkin ya, Pak Jokowi beliau akan menggunakan kampanye hari libur saja Sabtu Minggu. Mungkin lho ya, hari biasa tetap menjalankan (tugas) dengan baik,” ujar Tjahjo di Kantor Lemhanas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).
Kepala daerah ikut berkampanye sah-sah saja, namun harus mengajukan cuti terlebih dahulu kepada Kemendagri lalu diteruskan kepada Presiden.
"Seorang gubernur juga boleh kampanye buat capres dan cawapres, kampanye buat anggota DPR, kampanye buat calon wali kota dan bupati juga boleh. Tapi ada aturannya, dia harus mengajukan izin sehari sebelumnya. Kecuali hari libur," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Tjahjo tak khawatir dan yakin seluruh kepada daerah paham aturan dan tidak melanggar, sehingga ia tak perlu beri sanksi apapun. Termasuk bagaimana mereka menjaga netralitasnya selama rangkaian Pemilu 2019.
"Gubernur, bupati, wali kota itu adalah jabatan politis. Itu aja saya sebagai Mendagri harus netral. Caleg lagi, saya harus netral, harus ketemu semua pihak karena saya sebagai Mendagri. Ada etika yang diatur," tutupnya.
Ketentuan kepala daerah boleh ikut berkampanye bagi salah satu paslon di Pemilu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 serta diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38. Pengajuan cuti harus mencakup jadwal, jangka waktu dan lokasi kampanye paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 36 ayat (1), bagi mereka yang akan ikut kampanye diperbolehkan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu selama masa kampanye pemilihan umum.
"Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tulis Pasal 36 ayat (2).