Tjahjo soal Perusahaan Bisa Akses Data e-KTP: Terbatas dan Harus Izin

22 Juli 2019 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/3). Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/3). Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan sejumlah lembaga, perusahaan, dan kementerian terkait pemanfaatan data kependudukan. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan meski lembaga tersebut kini bisa mengakses data kependudukan, namun sifatnya terbatas.
ADVERTISEMENT
"Tidak hanya Astra, seluruh perbankan mayortitas perbankan nasional, BUMN, maupun perbankan swasta, maupun asurasi, termasuk BPR, termasuk lembaga lain," kata Tjahjo di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (22/7).
"Semua sudah ada kerja sama, hanya untuk memastikan saja jangan sampai ada penipuan, jangan sampai ada penyalahgunaan. Walaupun kerja sama, dia harus (kantongi) izin," timpalnya.
Meski begitu, Tjahjo tak merinci sejauh mana perusahaan bisa mengakses data kependudukan warga. Ia memastikan, perusahaan yang punya akses tak bisa seenaknya menggunakan data kependudukan, bahkan hingga menyalahgunakannya.
"Terbatas sekali (aksesnya). Satu hari sampai berapa pun harus dilaporkan. Enggak bisa seenaknya, untuk kepentingan apa, untuk dalam hal apa, siapa yang mengakses, atas nama siapa, untuk siapa, semua detail," tegas Tjahjo.
ADVERTISEMENT
"Dulu orang buka rekening bank seenaknya saja, pakai fotokopi bisa, sekarang kan enggak bisa," katanya.
Perusahaan-perusahaan tersebut, kata Tjahjo sebelumnya sudah terikat dalam MoU. Dalam kesepakatan tersebut dijelaskan mekanisme, ketentuan maupin rincian data kependudukan yang akan diperoleh pihak swasta. Tjahjo menyebut jika ada salah satu perusahaan yang melanggar, maka izin akses data kependudukan akan dicabut.
"Enggak semua data (diberikan). (Misal) anda mau cari kredit mobil Astra misalnya, memastikan saja, sama enggak? Anda dengan e-KTPnya itu, itu saja, terbatas di situ saja. Enggak bisa mengakses sampai ini punya lahan berapa, ini punya simpanan dana berapa, hanya memastikan dengan dia mengajukan kredit mobil di Astra dengan e-KTP, (agar) ada kepastian hukum," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri bekerja sama dengan 14 lembaga industri keuangan, Selasa (16/7). Dengan dilaksanakannya penandatangan perjanjian kerja sama hari ini, Ditjen Dukcapil telah bekerja sama dengan 1.227 lembaga pengguna terkait dengan pemanfaatan data kependudukan.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada para lembaga terkait yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk menjaga kerahasiaan data karena apabila menyebarluaskan data itu termasuk tindakan pelanggaran Undang-undang Adminduk dan Informasi Teknologi Elektronik (ITE).
“Bapak ibu yang telah mengakses data, data ini tidak boleh dikeluarkan lagi untuk kepentingan yang bukan kita perjanjikan. Rahasia data kependudukan yang nanti bapak ibu akses sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga yang mengakses,” kata Zudan.
Perihal sejumlah perusahaan yang bisa mengakses data penduduk tersebut, sebelumnya sempat disinggung oleh Anggota Ombudsman Alvin Lie. Dalam akun twitternya Alvin khawarir adanya penyalahgunaan data pribadi penduduk Indonesia.
ADVERTISEMENT