TKI Asal Sampang di Malaysia, Mattari, Bebas dari Ancaman Hukuman Mati

3 November 2018 1:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: ArtWithTammy via Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: ArtWithTammy via Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim dari Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, membebaskan seorang TKI asal Sampang, Madura, bernama Mattari (40) dari ancaman hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Bebasnya Mattari dari ancaman mati itu juga tak lepas dari andil KBRI Kuala Lumpur yang menunjuk kuasa hukum dari kantor pengacara Gooi & Azzura yang memohon agar hakim memutuskan Dismissed Amount to Acquittal, lantaran saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah.
“Alhamdulillah, saya bisa bebas. Terima kasih Pemerintah yang sudah perjuangkan keadilan buat saya. Terima kasih”, ujar Mattari dengan mata berkaca-kaca saat tiba di KBRI Kuala Lumpur seperti dalam keterangan yang diterima kumparan, Sabtu (3/11).
Mattari yang merupakan pekerja konstruksi ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang WN Banglades, tidak jauh dari lokasi bekerjanya.
Polisi yang menyidik kasus tersebut menduga bahwa pembunuhan dilakukan karena cemburu kepada istrinya. Akibat dugaan tersebut, Mattari dituntut dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
Mattari (40) asal Sampang, Madura(kiri), Staff Kedubes RI untuk Malaysia(kanan) (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Mattari (40) asal Sampang, Madura(kiri), Staff Kedubes RI untuk Malaysia(kanan) (Foto: Dok. Istimewa)
Setelah menjalani sekitar 6 kali persidangan selama hampir dua tahun, pada 2 November 2018 hakim akhirnya memutuskan Mattari dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan pada hari yang sama dibebaskan dari penahanan.
ADVERTISEMENT
Segera setelah dibebaskan, Mattari langsung dibawa ke KBRI oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur. Mattari belum memutuskan apakah akan tetap tinggal di Malaysia atau kembali ke Indonesia setelah vonis bebas tersebut.
Berdasarkan catatan KBRI Kuala Lumpur, pada periode 2011-2018 terdapat 437 WNI terancam hukuman mati di seluruh Malaysia. Dari jumlah tersebut 301 WNI berhasil dibebaskan, 18 diantaranya dibebaskan pada tahun 2018. Saat ini masih terdapat 136 WNI berstatus terancam hukuman mati di seluruh Malaysia.