TKI Korban Pemerkosaan Majikan Didampingi KJRI Hong Kong

20 Januari 2019 9:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konsulat Jenderal RI di Hong Kong (Foto: Rachmadin Ismail/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konsulat Jenderal RI di Hong Kong (Foto: Rachmadin Ismail/kumparan)
ADVERTISEMENT
KJRI Hong Kong melakukan pendampingan terhadap TKI berusia 27 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh majikan. Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Hong Kong, Erwin Muhammad Akbar mengatakan jika pendampingan telah berlangsung sejak proses pelaporan hingga sidang perdana pada Sabtu (19/1).
ADVERTISEMENT
"Perlindungan saksi korban dilaksanakan oleh Tim Pelayanan dan Perlindungan Warga Negara Indonesia (Citizen Service) KJRI Hong Kong," kata Erwin ketika dihubungi kumparan, Minggu (20/1).
Proses pendampingan oleh KJRI Hong Kong terhadap korban telah dilakukan sejak proses pelaporan Desember lalu. Sesaat setelah melaporkan, KJRI Hong Kong menempatkan saksi korban di shelter konsulat.
Bantuan terus berjalan sampai proses persidangan. "Memfasilitasi keberangkatan saksi korban ke Hong Kong untuk bersaksi di persidangan karena yang bersangkutan pulang ke Indonesia setelah kejadian," tambah Erwin.
Korban akan terus mendapat pendampingan KJRI selama persidangan. KJRI Hong Kong juga melakukan koordinasi dengan polisi dan penuntut umum mengenai kehadiran korban dalam persidangan. "Fasilitasi penuntutan hak-hak ketenagakerjaan saksi korban melalui pengadilan ketenagakerjaan Hong Kong," kata Erwin.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Hong Kong tengah menggelar sidang kasus pemerkosaan yang menimpa pekerja perempuan. Draf dakwaan menyebutkan pemerkosaan dilakukan oleh majikan korban Tsang Wae-sun sebanyak dua kali di bulan Desember 2018.
Dalam persidangan, jaksa menyertakan pakaian dalam korban sebagai barang bukti yang telah melalui pemeriksaan forensi oleh kepolisian setempat.