TKN Jokowi Minta BPN Prabowo Hormati Apa Pun Keputusan MK

25 Juni 2019 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan, saat konferensi pers Tim Hukum TKN di Media Center TKN, Jakarta, Senin (10/6/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan, saat konferensi pers Tim Hukum TKN di Media Center TKN, Jakarta, Senin (10/6/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
TKN Jokowi-Ma'ruf meyakini gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan BPN Prabowo-Sandi akan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, penolakan itu karena tim hukum Prabowo-Sandi tidak bisa membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya. Termasuk keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan dianggap tidak relevan dengan gugatan yang diajukan.
"Sementara ini yang kami simpulkan ialah permohonan pemohon ke MK, kami menganggap sangat lemah. Makanya kami berkeyakinan 9 orang majelis hakim akan menolak atau setidak-tidaknya (menyatakan) tidak dapat diterima," kata Irfan saat jumpa pers menjelang putusan MK di Media Center Cemara, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (25/6).
Irfan menjelaskan sejumlah alasan TKN Jokowi-Ma'ruf optimistis gugatan Prabowo-Sandi bakal ditolak. Di antaranya, kubu Prabowo-Sandi mempermasalahkan terkait Situng yang dilakukan oleh KPU.
Padahal, lanjut Ade, perolehan suara yang akan dihitung KPU berdasarkan perhitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang, bukan dengan Situng.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan DPT Siluman sebanyak 17,5 juta, Irfan mengatakan tim Prabowo-Sandi tidak bisa menunjukkan bukti tersebut ketika hakim dalam persidangan mempertanyakannya.
Kuasa hukum BPN saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
Bukti itu menurutnya, tidak ada juga yang bisa membuktikan DPT itu dipergunakan atau tidak dalam pemungutan suara.
"Dalil tersebut terbantahkan dengan tidak adanya bukti yang bisa menunjukkan adanya DPT siluman sebanyak itu," jelas Irfan.
Sementara terkait dugaan adanya kecurangan yang diajarkan oleh tim Jokowi-Ma'ruf pada saat pelatihan saksi yang diadakan TKN, Irfan kembali membantahnya.
Menurut politikus PPP ini, pelatihan saksi di TKN itu tidak sama persis seperti yang disampaikan saksi dari 02, baik secara konteks maupun secara substansi. Irfan juga kembali menyatakan akan mempertimbangkan untuk melaporkan saksi tersebut atas dugaan kesaksian palsu.
ADVERTISEMENT
"Keterangan saksi dari 02 itu sudah dibantah oleh saksi kami di persidangan, yang juga ikut pelatihan tersebut," imbuhnya.
Irfan mengaku gerah atas keterangan saksi itu karena dijadikan senjata oleh 02 untuk membuat pernyataan bahwa 01 melakukan kecurangan secara masif. Padahal, Irfan menegaskan pernyataan itu tanpa adanya bukti.
"Pernyataan jubir BPN, mencoba menggiring ke publik supaya mengarah ke isu yang bukan kewenangan MK. Isu yang digiring ke dugaan kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) tersebut. Jadi kami melihat (pernyataan itu) lebih mengedepankan halusinasi, berimajinasi yang tidak ada fakta dan buktinya," ujar Irfan.
Anggota tim advokasi lainnya, Andi Syafrani, mengatakan secara hukum acara di MK, tim Prabowo-Sandi telah melakukan pelanggaran yang membuat gugatan itu tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
Andi mencontohkan, pada saat tim Prabowo-Sandi mengajukan gugatan, tidak terlihat adanya 12 rangkap berkas gugatan yang disampaikan ke MK. Padahal menurutnya hal itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
"Pada permohonan 24 Mei, saya nonton di TV tidak ada (berkas 12 rangkap), dan saya cek di akta AP 3, juga tidak ada. Dalam PMK itu harus 12 rangkap," ujar Andi.
Selain itu, TKN berharap semua pihak menghormati putusan MK. Sebab, putusannya MK bersifat final dan mengikat, atau tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Sikap menerima putusan itu akan membuat suasana sosial-politik kondusif.
"Kita tidak ada pengetahuan masa, kita tidak ada persiapan spesial untuk katakanlah selebrasi, sampai sujud syukur misalnya, enggak. Jadi kita biasa saja," kata Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Ma’ruf, Usman Kansong.
ADVERTISEMENT