TKN Minta MK Tolak Revisi Gugatan Prabowo-Sandi

11 Juni 2019 22:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin Ade Irfan Pulungan (saat di wawancarai wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin Ade Irfan Pulungan (saat di wawancarai wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak revisi gugatan yang diajukan tim Prabowo-Sandi pada Senin (10/6) lalu. TKN menilai tak ada alasan MK menerima tuntutan yang diajukan kubu 02.
ADVERTISEMENT
“Saya juga aneh dan lucu, regulasi mana yang mereka pakai menjadi dasar hukum atau acuannya, sehingga mereka berani menyampaikan sebuah revisi terhadap dalil-dalil yang sudah mereka sampaikan pada tanggal 24 Mei kemarin,” ujar Ade di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Gugatan Prabowo dan Sandi di Mahkamah Konstitusi. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Setidaknya ada delapan poin baru dalam revisi tuntutan tim kuasa hukum 02 yang diajukan ke MK. Di antaranya keyakinan perolehan suara 52 persen untuk Prabowo-Sandi dan meminta untuk mengganti semua komisioner KPU saat ini.
Anggota tim kuasa hukum TKN, Andi Syafrani, mengatakan, pada dasarnya gugatan pilpres tidak bisa direvisi. Posisinya berbeda dengan gugatan pileg yang dapat direvisi bila ada yang akan ditambahkan.
Tahapan Gugatan Sengketa Pilpres 2019. Foto: Sabryna Muviola/kumparan
“Saya kira yang menjadi diskusi adalah terkait pengajuan perbaikan permohonan kemarin. Prinsipnya kami secara tegas menolak perbaikan yang diajukan 02 dan itu adalah sesuatu yang tidak dapat diterima,” ujar Andi.
ADVERTISEMENT
“Tentu berbeda dengan sengketa pileg yang secara UU maupun aturan MK memberi kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan perbaikan,” tambahnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, juru bicara MK, Fajar Laksono, menuturkan, yang dicatat MK untuk dilanjutkan ke persidangan pertama adalah permohonan awal gugatan 02 pada Mei lalu. Sedangkan revisi yang diajukan 02 pada Senin (10/6) dan Selasa (11/6) dimasukkan ke dalam lampiran permohonan yang teregistrasi.
“Permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei, sementara yang disebut pemohon perbaikan permohonan itu dicap tanda terima dan dilampirkan dalam permohonan yang diregis itu,” jelas Fajar.
Fajar menuturkan, meski tidak memiliki mekanisme perbaikan laporan, MK tetap berkewajiban untuk menerima revisi bukti yang diserahkan tim 02. Apakah bukti tambahan tersebut digunakan atau tidak, sepenuhnya berada pada keputusan hakim.
ADVERTISEMENT
“Itu nanti jadi akan otoritas hakim soal apakah itu dipertimbangkan atau tidak itu sepenuhnya jadi majelis hakim konstitusi,” ujar Fajar.