TKN Penuhi Panggilan Bareskrim soal 3 Laporan Hoaks ke Jokowi

8 Maret 2019 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasang Haro Rajagukguk, Wadir Advokasi dan Hukum dan Erlinda, Jubir TKN di Bareskrim Mabes Polri Foto: Ricky/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasang Haro Rajagukguk, Wadir Advokasi dan Hukum dan Erlinda, Jubir TKN di Bareskrim Mabes Polri Foto: Ricky/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah memberikan laporan tentang adanya penyebaran hoaks yang merugikan pasangan calon presiden 01, Tim Kampanye Nasional (TKN), datang memenuhi panggilan polisi untuk pelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kali ini, mereka akan menyampaikan konten-konten apa saja yang dimaksud sebagai hoaks kepada penyidik dari Dirtipid Siber Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
“Nanti biar penyidik yang mengidentifikasi dan menelusuri siapa pelaku-pelaku penyebar berita bohong ini. Termasuk aktor-aktor di belakangnya harus diusut,” kata Wakil Direktur bidang Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Pasang Haro Rajagukguk, di Bareskrim Dirtipid Siber Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/3).
Hoax (Ilustrasi) Foto: Shutter Stock
Pemanggilan tersebut didasari 3 laporan yang sebelumnya sudah diajukan oleh TKN. Yakni nomor 285, 286 dan 287. Keterangan dari 3 laporan tersebutlah yang akan menjadi BAP hari ini.
“Tiga perkara ini tiga nomor perkara, pelapornya memang satu, yang satu terkait ibu-ibu yang di Makassar yang nyatakan bahwa apabila Pak Jokowi terpilih kembali maka kurikulum agama akan ditiadakan, itu sangat keji dan zolim,” kata Rajagukguk.
Sementara 2 perkara lainya menyangkut ujaran yang menyatakan bahwa Jokowi menggunakan uang negara dalam kampanye, serta ujaran yang menuding bahwa Jokowi sengaja mendatangkan WNA dan sosok presiden tersebut bukanlah warga Indonesia asli.
ADVERTISEMENT
“Ada seorang laki-laki yang mengatakan Pak Jokowi ini bukan warga negara Indonesia asli, ini adalah sebuah perbuatan diskriminasi ya, biar polisi yang usut ini,” tutup Rajagukguk.