TKN Sarankan BPN Beri Bukti Kuat soal Sengketa: Kita Yakin MK Adil

25 Mei 2019 20:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan saat hadiri diskusi Polemik "MK adalah Koentji" di Jakarta, Sabtu (25/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan saat hadiri diskusi Polemik "MK adalah Koentji" di Jakarta, Sabtu (25/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menyarankan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga untuk menunjukkan bukti-bukti kuat dalam gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan meminta BPN wajib melampirkan bukti-bukti aktual untuk menguatkan argumentasi dan sangkaan kecurangan yang ditujukan kepada pihaknya.
“Saya sudah sampaikan kalau memang BPN ada bukti-bukti kuat, silakan lampirkan saja. Jangan khawatir, justru kita harus yakin bahwa MK akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” kata Irfan saat dihubungi, Sabtu (25/5).
Irfan mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan diri untuk menghadapi berbagai sangkaan yang ditujukan kepada TKN, termasuk kecurangan yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Dalam persidangan nanti kita siap untuk menyanggah semua sangkaan yang ditujukan kepada kita. Saya selaku Sekretaris Tim Hukum dan Pak Yusril selaku kuasa hukum capres siap berargumentasi sesuai fakta-fakta hukum dalam persidangan,” ujar Irfan.
ADVERTISEMENT
Ia menuturkan TKN akan siap menghormati apapun putusan MK dalam perkara sengketa pilpres ini.
“Kami siap, apapun nantinya yang diputuskan MK tentu kami terima, kami hormati itu,” tutupnya.
Tim Hukum BPN telah resmi melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5). Dalam permohonan gugatan setebal 37 halaman itu, Prabowo-Sandi membeberkan berbagai kecurangan TSM, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tak masuk akal, hingga kekacauan Sistem Informasi Penghitungan (Situng KPU).
Dalam lampiran gugatan BPN itu juga dicantumkan beberapa link berita media online yang menguatkan argumen BPN bahwa kubu petahana telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.